2 ASN di Luwu Utara Diamankan Polisi Atas Dugaan Penyalahgunaan Narkotika

LUWU UTARA, Kapitanews.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara berhasil mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengkonsumsi obat-obatan terlarang berjenis sabu.

Ketiga orang itu adalah R dengan umur 43 tahun, RS 24 tahun dan S yang berusia 39 tahun. Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri menyebutkan bahwa ketiga tersangka ini, diamankan oleh pihaknya di lokasi yang berbeda-beda.

“Tanggal 19 Februari yang lalu, tepatnya pada Minggu pukul 20.30 WITA, tim Satres Narkoba Polres Luwu Utara melakukan penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada hal yang mencurigakan terkait peredaran gelap narkoba,” kata Akbp Galih Indragiri saat jumpa pers di Polres Luwu Utara, Rabu (22/02/2023).

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti dan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba dan tidak berselang lama, tersangka yang pertama berinisial R berhasil ditangkap di Kelurahan Kappuna,” tambahnya.

“Kemudian dari hasil interogasi kita, R mengakui bahwa ia mendapatkan barang itu dari tersangka yang kedua yaitu RS dan diamankan di Jln. Lingkungan Sapek Kelurahan Bone Kecamatan Masamba,” lanjut Kapolres Luwu Utara ini.

AKBP Galih Indragiri menyampaikan bahwa, tersangka yang ketiga berhasil terungkap dan ditangkap oleh pihaknya setelah mendapatkan pengakuan dari tersangka kedua.

“Dari hasil interogasi tersangka yang kedua, yang bersangkutan menyampaikan bahwa barang tersebut, didapat dari inisial S atau yang tersangka ketiga dan diamankan di pinggir Jln. Lingkungan Sapek, Kelurahan Bone, Kecamatan Masamba,” ungkapnya.

“Kita tidak akan tebang pilih dalam mengungkap dan memberantas peredaran narkoba di Luwu Utara,” lanjut Kapolres Luwu Utara ini.

Kaitan dengan hal tersebut, dari ketiga tangan tersangka, diamankan barang bukti berupa 1 sachet plastik bening berisi sabu dengan berat 0,6 gram beserta alat isapnya.

AKBP Galih Indragiri juga menuturkan, selain tiga orang pelaku yang kini sudah diamankan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lagi yang merupakan komplotan dari ketiganya.

“Masih ada satu orang yang kita kejar berinisial A dan sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Kita akan kejar sampai ke bandar besarnya,” tutupnya dengan nada tegas.

Diketahui, ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara, dikenai sanksi pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman 20 tahun penjara.

Adapun status dari ketiganya yakni R berprofesi sebagai ASN di Kecamatan Rampi, S merupakan warga Sapek yang berprofesi sebagai ASN di Kantor Daerah Kabupaten Luwu Utara menjabat sebagai Kasubag, sementara RS adalah warga Salulemo Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara.