PALOPO, Kapitanews.id – Upaya penyelundupan 7 ton BBM jenis solar bersubsidi yang akan dibawah ke perusahaan tambang di Morowali berhasil digagalkan Polres Palopo.

Kapolres Palopo, AKPB Syafi’i Nafsikin, kepada sejumlah awak media, mengungkapkan penangkapan solar bersubsidi ini, di Jalan Ratulangi, Kelurahan Mancani, Kecamatan Telluwanua, Kamis, (19/1/2022) dini hari.

“Dini hari tadi, tim kami berhasil menggagalkan upaya penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar yang melintas di Kota Palopo,” ujarnya

“Solar ini diangkut menggunakan truk dari Bone rencananya akan dibawa ke perusahaan tambang di Morowali. Total solar barang bukti yang kami amankan 7.780 liter atau sekira 7 ton dalam jerigen sebanyak 240 jerigen,” sebut Syafi’i.

Dalam penangkapan ini, selain menyita 7 ton solar dan truk bernomor polisi DD 8975 HE, Polres Palopo, juga menangkap 2 orang sopir yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Saiful dan Sudirman.

“Pengakuan sopir, solar ini dari SPBU di Bone. Solar ini milik Ikhsan. Pengembangan kasus akan kami lakukan, mencari pemilik atas nama Ikhsan, termasuk mencari tahu solar ini diperoleh dari siapa atau SPBU mana untuk selanjutnya kami koordinasikan dengan Pertamina,” jelas Syafi’i.

Kapolres Palopo bahkan menyebutkan, pengembangan kasus ini juga akan menelusuri perusahaan mana yang bekerjasama dalam pemesanan BBM jenis solar bersubsidi di Morowali ataupun Morowali Utara.

AKPB Syafi’i Nafsikin, memastikan kasus ini akan sampai ke meja hijau. Di mana penyidik telah menetapkan dua tersangka menjerat mereka dengan pasal 40 angka 9 UU Cipta Kerja tentang Minyak dan Gas, dengan ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp60 miliar.

“Ancamannya memang tinggi, dan kita tidak main-main soal penindakan pelaku penyelundupan BBM bersubsidi atau pelangsir. Masyarakat yang tahu soal ini silahkan hubungi kami di hotline 0812 1890 2022,” tutupnya.