Kenaikan Harga BBM Makin Persulit Masyarakat

JAKARTA, Kapitanews.id – Kebijakan pemerintah naikan harga Bahan Bakar Minyak, BBM Bersubsidi dinilai makin mempersulit perekonomian rakyat. Kebijakan tersebut dinilai telah menyakiti Rakyat Indonesia yang sementara berjuang pulih dari kondisi sulit pasca Pandemo Covid-19.

Presiden Joko Widodo pada 3 September 2022, telah memutuskan kenaikan sejumlah jenis BBM bersubsidi, Pertalite sebelumnya di harga Rp7.650,- per liter menjadi Rp10.000,- dan untuk jenis solar sebelumnya Rp5.150,- per liter menjadi Rp6.800 perliter. Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) PB HMI menilai kebijakan tersebut telah menyakiti Rakyat Indonesia.

banner 336x280

Dalih pemerintah bahwa selama ini subsidi BBM tidak tepat sasaran karena kebanyakan dinikmati orang kaya merupakan dalih pembenaran setiap kali menaikkan harga BBM. Alasan tersebut selalu jadi bumper dari rezim ke rezim, mulai dari rezim SBY hingga rezim Jokowi. Namun, pemerintah tidak mencegah dan menindak tegas pelakunya, bahkan terkesan melakukan pembiaran dan menutup mata.

“Seharusnya pemerintah mengawasi dan mengendalikan distribusi BBM subsidi untuk rakyat dan menindak tegas mafianya dari skala terkecil hingga skala terbesar, bukan malah menaikkan harga BBM-nya yang semakin membuat rakyat menderita babak belur atas laju kenaikan harga sembako mengikut naiknya harga BBM. Kebijakan tersebut juga dapat berdampak terhadap meningkatnya konflik sosial dan angka kriminalitas di masyarakat,” ujar Direktur Eksekutif Bakornas LKBHMI PB HMI, Syamsumarlin, dalam rilisnya ke meja redaksi Kapitanes.id.

Aksi protes dan perlawanan mahasiswa bersama rakyat di berbagai daerah terhadap kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM pun berujung tindakan represif. Tindakan tak terkendali anggota Polri memukuli dan menembaki massa aksi merupakan tindakan yang menyimpang jauh dari spirit Presisi Polri yang selalu digaungkan Kapolri. Kondisi tersebut juga semakin memperburuk citra profesionalisme institusi Tri Brata yang akhir-akhir ini banyak mendapat sorotan publik.

“Meskipun instrumen perlindungan HAM warga negara di Indonesia terkait penyampaian pendapat di muka umum tidak hanya dijamin oleh konstitusi dan Undang-Undang, bahkan secara eksplisit telah diatur dalam aturan internal Polri yaitu Perkap Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar HAM dalam Penyelenggaraan Tugas Polri dan Perkap Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum,” katanya.

“Namun, tindakan kekerasan dan represif oleh Polri selalu mewarnai aksi unjuk rasa masyarakat. Semestinya Polri hadir memberi perlindungan dan mengamankan jalannya aksi penyampaian pendapat di ruang publik secara profesional dan lebih humanis sesuai amanat konstitusi dan Undang-undang serta menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia,” lanjut Syamsumarlin.

Dirinya juga menilai, kebijakan Pemerintah menaikkan harga BBM yang semakin menambah derita rakyat di tengah situasi sulit efek pandemi Covid-19 merupakan kebijakan timpang pemerintah yang gagal dalam memenuhi kewajiban dasar terhadap warga negara berkaitan dengan pemenuhan hak-hak ekonomi, social, dan budaya.

“Begitu pun dengan pola pengendalian dan pengamanan aksi unjuk rasa oleh Polri yang represif dan anarkis merupakan bentuk pelanggaran HAM terhadap perlindungan hak-hak sipil dan politik warga negara yang sudah saatnya dievaluasi dan direformasi secara menyeluruh dalam rangka penegakan hukum dan hak asasi manusia yang berkeadilan,” tambahnya.

LKBHMI PB HMI berharap, pemerintah tidak menutup mata dan telinganya agar kebijakan yang sangat menyengsarakan kaum lemah (mustadh’afin) ini segera dicabut untuk perlindungan dan pemenuhan hak asasi warga negara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *