Raker DPRD Palopo, Pemilihan RT/RW Harus Sesuai Perwal 57/2024

PALOPO, Kapitanews.com – Pemilihan Ketua RT/RW di Kota Palopo telah mencapai 70%, namun DPRD Palopo menegaskan pentingnya pelaksanaan yang sesuai dengan Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 57 Tahun 2024.

Hal ini disampaikan dalam rapat kerja (Raker) yang berlangsung pada Jumat (3/1/2024).

banner 336x280

Raker yang dipimpin Ketua DPRD, Darwis, didampingi Wakil Ketua II, Alfri Jamil, dihadiri oleh Asisten I Pemkot Palopo, Andi Poci, Kabag Pemerintahan, Andi Alamsyah, sembilan camat, dan 48 lurah se-Kota Palopo.

Anggota Komisi A DPRD Palopo, Muh Bastam, menekankan bahwa pemilihan RT/RW harus mengacu pada Perwal 57/2024 untuk memastikan prosedur yang sesuai.

“Agar prosedural, maka pemilihan RT/RW di Palopo harus mengacu Perwal 57/2024,” ujar Bastam, legislator dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Namun, Nureny, legislator dari Partai Gerindra, menyoroti minimnya anggaran untuk pemilihan. Ia mencontohkan anggaran di Kecamatan Wara yang hanya sebesar Rp22 juta untuk pemilihan 179 RT.

“Anggaran ini sangat kecil dibanding jumlah RT yang menggelar pemilihan. Pemerintah mestinya memperhatikan hal ini,” kata Nureny dengan nada prihatin.

Sementara itu, Andi Rusmiani dari Partai Nasdem mengimbau agar pemilihan berlangsung aman dan kondusif.

“Pemilihan ketua RT/RW sangat urgen. Prosesnya harus sesuai mekanisme yang berlaku karena RT/RW adalah ujung tombak pelayanan pemerintah di tingkat bawah,” tegas Rusmiani.

Asisten I Pemkot Palopo, Andi Poci, memastikan bahwa pemilihan tetap mengikuti Perwal 57/2024 yang telah diterbitkan sejak Oktober 2024.

“Regulasi ini sudah jelas, dan pemilihan akan berjalan sesuai aturan yang ada,” ujar Andi Poci.

Rapat tersebut juga dihadiri dua anggota Komisi A DPRD Palopo lainnya, Jabir dan Ely Niang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *