LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan mengalami Kenaikan yang kemudian diikuti oleh naiknya Upah Minimum Kabupaten (UMK) Luwu Timur Tahun 2023.

Penetapan nilai UMK Luwu Timur Tahun 2023 tersebut sesuai surat keputusan Gubernur Sulsel nomor 2487/XIT/tahun 2022. Tentang penetapan upah minimum kabupaten Luwu Timur tahun 2023.

banner 336x280

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid mengatakan surat salinan besaran UMK 2023 sudah diterima. UMK Luwu Timur mengalami kenaikan sekitar Rp200 ribu dibanding UMK tahun 2022.

“UMK Luwu Timur tahun 2023 sebesar Rp 3.431.131 per bulan,” kata Kamal, kepada wartawan, Minggu (25/12/2022).

Dilansir dari sulselprov.go.id, besaran kenaikan UMK yang ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan besaran kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 yang mencapai Rp.3.385.145.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *