Ada 10 Bacaleg Ganda dari 74 TMS Setelah Verifikasi Berkas Oleh KPU Luwu

LUWU, Kapitanews.id — Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Luwu telah melakukan verifkasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg).

KPU Luwu menemuman setidaknya 10 berkas bacaleg berstatus ganda partai, setelah melakukan verifikasi.
Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan Pemilu KPU Luwu Abdullah Sappe Ampin Maja pun membenarkan hal tersebut.

Bahkan ada yang terdaftar sebagai bacaleg di Kota Palopo secara bersamaan, dari 10 nama ganda partai tersebut
“Benar, ada 10 orang yang berstatus ganda partai. Bahkan dari orang itu, ada bacaleg yang terdaftar di Luwu dan Palopo secara bersamaan,” jelasnya, Jumat (2/6/2023).

Selain 10 nama berstatus ganda partai, KPU Luwu juga menemukan sebanyak 74 bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat atau TMS. Penyebabnya, setelah diperiksa berkas dari 74 bacaleg itu masih belum lengkap.

“Selain itu, ada juga 74 berkas bacaleg yang masih TMS karena masih ada beberapa berkas yang belum lengkap,” ujarnya.

Akan tetapi kata Sappe, KPU masih memberikan kebijakan masa perbaikan berkas hingga, Senin (26/6/2023).

“Tetapi masih ada kesempatan sampai tanggal 26 Juni untuk melakukan perbaikan berkas,” pungkasnya.

Sekadar informasi, sekitar 537 bacaleg yang tersebar di delapan dapil telah diterima KPU Luwu. (*)

Baca juga berita di Google News