“Kemudian pasal 547 juga diatur dengan ancaman penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak tiga puluh enam juta rupiah,” ungkap Arumahi. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Luwu Timur, Sahwal, menambahkan, netralitas pejabat negara, ASN, TNI dan Polri serta pemerintah di tingkat desa merupakan hal yang mutlak.
Menurutnya ASN harus netral karena dilatarbelakangi beberapa hal diantaranya, mereka sebagai motor pemerintahan. Ketidaknetralan tersebut akan berdampak pada kualitas pemilu atau pemimpin yang lahir dari hasil Pemilu itu sendiri, berdampak pada layanan ke masyarakat,” ujar Sahwal.
Sementara, TNI & POLRI kata Sahwal, wajib netral karena memiliki fungsi stabilitas keamanan, bukan sebagai pelaku politik praktis. “Sanksi ASN, TNI dan Polri yang tidak netral berupa, sanksi kode etik, ini diatur dalam pasal 458 ayat 12 Undang Undang nomor 7 tahun 2017. Pelanggarannya diberikan sanksi administratif, itu sesuai pasal 461 ayat 6 Undang Undang nomor 7 tahun 2017 dan sanksi pidana diatur disebutkan dalam pasal 488-554 undang -undang yang sama,” sebutnya.
