LUWU UTARA, Kapitanews.id – Aspirasi warga Seko kembali disuarakan oleh para pemuda yang tergabung dalam Ikatan Pelajar Mahasiswa Seko (IPMS).
Sebelumnya telah diketahui, beberapa waktu yang lalu telah dilakukan aksi demonstrasi oleh IPMS terkait 2 tuntutannya, poin yang merupakan keluhan para warga Kecamatan Seko Kabupaten Luwu Utara.
Aksi yang dilakukan IPMS hari ini merupakan kali keempat yang ditujukan kepada Pemda Luwu Utara sebagai salah satu upaya untuk mendapatkan jawaban dan realisasi dari kedua aspirasi yang dibawanya.
Sementara itu, Pemda Luwu Utara sebagai bentuk responnya terhadap aspirasi warga Seko, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para anggota IPMS di ruang rapat Pemda Kabupaten Luwu Utara, Kamis (3/11/2022) dini hari.
Pada RDP yang telah berlangsung, terdapat 5 poin yang menjadi kesimpulan, di antaranya adalah:
1. Mengenai HOK yang belum dibayarkan oleh PT. Hagitasinar Lestari yang belum dibayarkan kepada masyarakat sudah di atensi Polres LUWU UTARA.
2. Masyarakat diharapkan agar melengkapi data terkait Hari Orang Kerja (HOK) dan material yang belum terbayarkan.
3. Pemerintah Kabupaten Luwu Utara melalui Dinas Koperindag Kabupaten Luwu Utara akan mengawasi dan menindak tegas consignee, Distributor Cargo apabila terjadi pelanggaran atau menjual barang di luar harga eceran tertinggi.
4. Consignee tidak boleh merangkap sebagai pedagang atau pengecer.
5. Pemerintah terkait membuat regulasi mengenai kategori dan prioritas barang emergency yang menggunakan jasa cargo.
Diketahui, RDP tersebut, dipimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, yakni Drs. Basir.
