Banjir di Luwu, Ketum LMND Palopo : Atas Nama Investasi Keselamatan Rakyat Terabaikan

Terakhir, Adri menegaskan kepada Pemda Luwu dan seluruh SKPD terkait agar sekiranya, menindak lanjuti secara serius beberapa perusahaan tambang yang diduga ilegal dan terus beraktivitas tanpa mematuhi aturan.

“Sebanyak 4 kecamatan di Kabupaten Luwu terdampak akibat aktivitas ilegal tersebut diantaranya, Kecamatan Bajo Barat, Bajo, Belopa dan Kecamatan Suli,” sebut Adri.

“Informasi yang kami peroleh, sekitar 5 perusahaan tambang emas di belantara Sungai Suso yang sudah beroperasi dalam kurun waktu 2 sampai 3 tahun dan tidak mengantongi izin tambang dari pemerintah. Untuk itu, Pemda Luwu beserta pihak terkait mesti bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan serta meninjau kembali dan menertibkan kegiatan penambangan bila pelakunya benar adanya tidak memiliki izin,” lanjutnya.

Tindak pidana yang diatur dalam Pasal 158 UU Pertambangan yang berbunyi, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah).