LUWU, Kapitanews.id – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Luwu , melaksanakan penyuluhan kepatuhan pembayaran pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kantor Camat Ponrang, kamis (29/9/2022).
Kegiatan ini diikuti sejumlah penambang galian C pada UPTD pajak wilayah III meliputi Kecamatan Ponrang Selatan, Kecamatan Ponrang, Kecamatan Bupon dan Kecamatan Bua. Hadir pula Kapolsek Bupon, dan Camat Bupon.
Dalam pertemuan yang dipimpin langsung Kepala Bapenda Luwu, Andi Palanggi, terungkap dari 17 tambang galian C di wilayah III hanya 6 yang mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP), sehingga 11 diantaranya tidak berizin atau ilegal.
Tambang yang tidak berizin yakni tambang pasir milik HN di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik SP di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik HA di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik CD di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik ST di Desa Tarramatekkeng.
Selanjutnya tambang pasir milik PS juga di Desa Tarramatekkeng, tambang pasir milik MS di Desa Tarramatekkeng, tambang batu gaja milik oknum ASN inisial NB di Desa Bukit Harapan, tambang batu kali milik oknum Kepala Desa di Desa Lengkong, tambang milik JS di Kelurahan Sakti dan tambang milik SY di Desa Tiromanda.
Andi Palanggi, menjelaskan kegiatan yang mereka lakukan merupakan rangkaian kegiatan terkait dengan penertiban kepatuhan pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Bebatuan). “Beberapa pekan lalu hal serupa sudah kita lakukan di wilayah IV yakni Walmas. Setelahnya terdapat perbaikan sektor penerimaan pajak MBLB,” ujarnya.
“Untuk wilayah III ini kita sudah edarkan undangan ke 17 penambang baik yang berizin atau tidak berizin. Kami perlu sampaikan, Bapak Bupati Luwu telah mengeluarkan SK terkait pembentukan tim terpadu yustisi dimana personilnya terdiri dari Pemkab Luwu sendiri, Kepolisian dan kejaksaan,” lanjutnya.
Mantan Kepala Inspektorat Kabupaten Luwu ini, mengajak seluruh pengusaha tambang galian C di Kabupaten Luwu agar tidak melakukan aktivitas penambangan jika tidak mengantongi izin serta patuh terhadap aturan diantaranya membayar pajak MBLB.
“perlu ada kesamaan persepsi terkait pajak bahwa telah diatur dalam UU dan perda dan seterusnya. Di wilayah III hanya 6 yang memiliki izin tambang dan 11 yang tidak berizin. Saya lihat pada pertemuan hari ini, banyak yang tidak hadir, termasuk diantaranya penambangan yang tidak berizin,” ujarnya.
“Kaitan pajak MBLB ini, kami menemukan banyak penambang yang tidak patuh, ada juga yang hanya membayar beberapa bulan saja, ada yang benar benar patuh. Ini akan menjadi data awal untuk melakukan operasi yustisi atau penertiban, bukan tidak mungkin ada sanksi administrasi atau sanksi tegas lainnya oleh tim yustisi,” sebutnya.
Asisten III Pemkab Luwu, Amang Usman, mendampingi Kepala Bapenda Luwu, mengakui persoalan tambang memang komplit. Selain persoalan waktu pengurusan izin yang lama serta biaya yang tidak sedikit, keberadaan tambang galian C di suatu daerah juga dibutuhkan dalam rangka percepatan pembangunan.
“Saya melihat ada dilema, utamanya bagi pengusaha atau rekanan proyek. Jika dalam suatu wilayah tidak ada tambang resmi otomatis mereka akan membeli materia tambang resmi dari wilayah lain yang tentu biayanya lebih besar karena persoalan jarak. Mereka menggunakan tambang ilegal tentu sudah melanggar,” ujarnya.
“Tetapi semua itu, kita hidup di negara hukum, mari sama-sama kita taat hukum. Yang belum ada izin nya, urus ki cepat izin ta, yang tidak bayar pajak MBLB mari kita sama-sama patuh. Karena pajak ini juga akan kembali ke masyarakat melalui program pembangunan yang dijalankan pemerintah,” lanjutnya.
Kapolsek Bupon, AKP Supriadi, kepada media menyampaikan, terkait keberadaan tambang ilegal di wilayah hukumnya Polsek Ponrang sudah disampaikan ke Reskrim Polres Luwu. “Untuk penindakan bukan kewenangan Polsek, itu Polres, datanya sudah saya sampaikan ke Polres,” tutupnya.