Ketua Baznas Sulsel, Khidri Alwi, menyampaikan bahwa begitu pentingnya zakat, sampai menjadikannya sebagai salah satu pilar pokok dalam memeluk agama islam.

“Setiap umat Islam yang mampu, wajib mengeluarkan zakat sebagai bagian dari pelaksanaan rukun Islam yang ketiga. Artinya, dalam urutan rukun Islam, zakat menempati deret rukun setelah shalat, ibadah yang paling ditekankan dalam Islam karena menjadi cermin dari praktik paling konkret penghambaan kepada Tuhan. Dalam Al-Qur’an pun, perintah zakat sering disandingkan dengan perintah shalat. Sedikitnya ada 24 tempat ayat Al-Qur’an menyebut shalat dan zakat secara beriringan,” jelasnya.

Ketua Baznas Kota Makassar, HM Ashar Tamanggong, dalam materinya menjelaskan, dalam membayar zakat, masyarakat harus memahami tujuan berzakat, bagaimana mekanismenya dan harus mengetahui siapa saja yang wajib menerima zakat agar zakat dikeluarkan berkah dan bermanfaat di dunia maupun diakhirat

Sementara Wakil Ketua II Baznas Kabupaten Barru, Drs H La Minu Kalibu menjelaskan pentingnya melakukan strategi dalam melakukan sosialisasi tentang zakat agar masyarakat betul-betul dapat memahami dan sadar dalam membayar zakat.

Pada kesempatan ini, Baznas Luwu memberikan santunan kepada 22 orang yang terdiri 5 orang Muallaf, 4 orang penyandang disabilitas, 5 orang fakir miskin, 3 orang Fisabilillah, dan 5 orang Ibnu Sabil yang masing-masing memperoleh santunan sebesar Rp500 ribu rupiah dengan total santunan sebesar Rp11 juta rupiah.