Data KPK menunjukan, penindakan kasus korupsi dari Januari hingga November 2022, kasus dalam penyelidikan 112, penyidikan 116, penuntutan 108, inkracht 121, eksekusi 99, tersangka 115 dengan aset recovery sebesar Rp494 miliar.
Pemerintah Kabupaten Luwu, selama ini aktif melakukan sosialisasi upaya pencegahan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Dengan menggandeng aparat penegak hukum, Polri dan Kejaksaan, sosialisasi pencegahan korupsi masif dilakukan di tingkat lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu hingga ke tingkat pelajar.
Dalam beberapa kali pertemuan, Bupati Luwu H Basmin Mattayang, mengingatkan akan perilaku korupsi bisa menghancurkan sebuah daerah bahkan bangsa.
“Saya selalu menyampaikan 3 kunci yang menjadi menjadi pedoman saya melaksanakan tugas pokok sejak jadi PNS hingga dua periode jadi Bupati Luwu,” ujarnya.
“Pertama tertib personil. Kita harus membenahi diri dalam berbagai aspek, khususnya yang berkaitan dengan tugas keseharian,” lanjutnya.
Kedua kata Basmin Mattayang, tertib administrasi. Disebutkan, aparat mengelolah berkas berdasarkan E-Katalog, secara terstruktur dan jelas. Pengeluaran tercatat dengan baik dan bayar setelah ada barang.
“Ada aparat habis belanja tapi tidak ada administrasi. Sebenarnya dibelanjakan dengan benar tapi tidak ada bukti kita pegang, ini yang kadang menjerumuskan kita ke dalam masalah,” sebutnya.
“Ketiga, tertib lingkungan. Jangan sampai pejabat atau kepala desa menempatkan aparat karena suka atau tidak suka. Semua keluarga berkumpul dalam organisasi perangkat desa, anaknya, menantunya, isterinya dan inilah yang banyak memicu terjadinya pelanggaran,” kuncinya.
