Bawaslu Luwu Lantik 681 Pengawas TPS, Siap Awasi Pilkada Serentak 2024

LUWU, Kapitanews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu melaksanakan pelantikan dan pembekalan bagi Pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Serentak 2024, Selasa (05/11/2024).

Pelantikan dilakukan di masing-masing kecamatan, bertujuan agar para pengawas lebih memahami tugas dan tanggung jawab di wilayah mereka.

banner 336x280

Sebanyak 681 pengawas TPS yang dilantik diharapkan dapat bekerja profesional dan independen dalam mengawasi pemilihan yang akan berlangsung pada 27 November 2024.

Acara pelantikan ini dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu, Irpan, beserta jajaran komisioner dan sejumlah tamu undangan, termasuk perwakilan dari Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, serta tokoh masyarakat.

Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menekankan pentingnya peran pengawas TPS dalam menjaga kelancaran pemilihan serentak 2024.

Ia menegaskan bahwa tugas pengawas TPS tidak hanya sebatas memantau proses pemungutan suara, tetapi juga memastikan tidak ada pelanggaran, baik dalam administrasi maupun manipulasi suara.

“Pengawas TPS harus bersikap objektif dan tegas, serta memiliki integritas tinggi dalam menjalankan tugas,” tegas Irpan.

Pelantikan dan pembekalan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai mekanisme pengawasan, prosedur penghitungan suara, dan langkah-langkah yang harus diambil jika terjadi pelanggaran.

Para pengawas juga diberikan materi tentang peraturan pemilu, kode etik, dan cara melaporkan pelanggaran.

Selain itu, pengawas TPS mendapatkan pelatihan simulasi penggunaan aplikasi Sistem Pengawasan Pemilihan (SIWASLIH) untuk mempercepat dan memudahkan pelaporan.

Pengawas TPS memiliki peran krusial sebagai garda terdepan pengawasan, khususnya dalam tahapan pemungutan dan penghitungan suara (tungsura), yang menjadi inti dari pelaksanaan pemilu di Kabupaten Luwu.

Bawaslu Luwu berharap pelantikan ini akan memastikan para pengawas bekerja maksimal demi terciptanya pemilu yang bersih, damai, dan demokratis.

Lebih lanjut, Irpan menjelaskan bahwa kebutuhan total pengawas TPS di Kabupaten Luwu adalah 691 orang.

Namun, masih ada kekosongan pada 10 posisi pengawas di beberapa kecamatan. Bawaslu Luwu berencana mengisi kekosongan ini sesuai prosedur, berdasarkan SK Bawaslu RI Nomor:301/HK.01.01/K1/09/2024 tentang Petunjuk Teknis Pembentukan dan Pergantian Antar Waktu Pengawas TPS.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *