LUWU, Kapitanews.com – Bawaslu Kabupaten Luwu kembali menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu 2024.
Dugaan ini muncul setelah Bawaslu Luwu memperoleh rekaman suara yang diduga melibatkan seorang ASN di lingkungan Pemkab Luwu, yang diduga mengarahkan dukungan kepada salah satu pasangan calon (paslon).
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menjelaskan bahwa rekaman suara tersebut telah dijadikan sebagai informasi awal untuk proses penelusuran lebih lanjut.
“Terkait rekaman suara yang beredar, kami jadikan sebagai informasi awal. Saat ini, Bawaslu sedang membahas hal ini secara internal dan membentuk tim khusus untuk mencari bukti-bukti pendukung lainnya,” ungkap Irpan.
Di tengah tahapan krusial Pilkada yang sedang berlangsung, Bawaslu Luwu juga menegaskan pentingnya menjaga suasana damai dan aman selama masa kampanye.
Bawaslu mengingatkan seluruh pihak yang terkait, khususnya ASN, untuk tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merusak integritas pemilu.
Penegakan netralitas ASN, menurut Bawaslu, merupakan kunci untuk menjamin proses demokrasi yang adil dan transparan.
“Dengan adanya isu ini, diharapkan semua pihak, terutama ASN, lebih berhati-hati dalam bersikap dan bertindak. Bawaslu Kabupaten Luwu berkomitmen melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi, demi terciptanya pemilu yang berkualitas dan mencerminkan aspirasi masyarakat,” tutup Irpan.
