LUWU UTARA, Kapitanews.id – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Luwu Utara secara resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah tahun 2023.
Penetapan ini, tertuang di Surat Keputusan (SK) Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor 188.4.45/273/III/2023 tentang Penetapan Besaran Zakat Fitrah, Infaq Rumah Tangga Muslim (RTM), Fidyah, Infaq Ibadah Umrah, dan Infaq Jemaah Haji 1444 H / 2023 M.
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan zakat fitrah dengan pembagian ke dalam tiga (3) kategori.
- Kategori I senilai Rp.25.000, khusus wilayah Rongkong, Seko dan Rampi.
- Kategori II yaitu Rp.35.000 untuk wilayah dataran dan pesisir.
- Kategori III sebesar Rp.40.000 untuk wilayah dataran.
Berdasarkan surat keputusan yang ditandatangani oleh Bupati Luwu Utara itu, besaran infaq RTM Rp.50.000. Sementara untuk infaq ibadah umrah sebesar Rp.100.000, dan infaq jemaah haji Rp.500.000. Selanjutnya, untuk besaran fidyah senilai Rp.20.000 hingga Rp.25.000 per hari.
Disebutkan didalam SK, pengumpulan zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM akan dilakukan pengurus masjid disetiap desa dan kelurahan.
Hal tersebut, dikoordinir oleh Ketua Unit Pengumpul Zakat (UPZ) desa dan kelurahan, dalam hal ini adalah imam desa dan kelurahan.
Pendistribusian zakat fitrah, fidyah, dan infaq RTM dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelolah oleh UPZ desa dan kelurahan dengan persentase pengelolaan: (1) Zakat Fitrah dan fidyah untuk UPZ masjid 100%; (2) Infaq RTM untuk UPZ masjid (10%), UPZ kecamatan (50%), dan BAZNAS kabupaten (40%).
Sementara infaq jemaah umrah dan jemaah haji akan dikelolah oleh BAZNAS.
Dalam SK itu, juga menerangkan bahwa pengelolaan zakat fitrah dan infaq RTM tingkat desa atau kelurahan, diharapkan untuk berkoordinasi dengan pemerintah desa, UPZ kecamatan, camat, Kepala KUA, tokoh agama dan lain sejenisnya.
