OTOMOTIF, Kapitanews.id – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) akan diterapkan dengan berbasis elektronik.
Hal tersebut, disampaikan oleh Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, guna memastikan informasi terkait adanya perubahan sistem BPKB yang sebelumnya hanya berupa buku konvensional.
Sementara itu, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan bahwa, hal ini masih dalam tahap perencanaan dan akan dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“BPKB menjadi elektronik bukan berarti bentuknya berubah menjadi kartu seperti SIM elektronik atau KTP elektronik. BPKB akan sesuai namanya dengan tetap berupa buku,” ucap Brigjen Pol Yusri Yunus dilansir dari video.kompas.com, Senin (02/01/2023) pukul 21:41 malam tadi.
Dirregident Korlantas Polri ini juga menyebutkan bahwa, BPKB Elektronik digadangkan akan dilengkapi dengan cip seperti, pelekatan logo cip pada sampul paspor elektronik.
“BPKB elektronik memiliki ekosistem teknologi berupa cip, arsip digital dan aplikasi,” sebutnya.
Diketahui, cip memiliki fungsi sebagai tempat penyimpanan data kendaraan sehingga semua akan tersimpan lebih rapi.
