LUWU RAYA, Kapitanews.com – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, memberikan teguran keras kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) laki-laki, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun PPPK, yang dinilai mulai melonggarkan kedisiplinan dalam melaksanakan ibadah shalat berjamaah.
Teguran tersebut disampaikan secara langsung oleh Bupati selepas melaksanakan ibadah shalat Zuhur berjamaah di Masjid Amirul Mu’minin, Kompleks DPRD Luwu Timur, Desa Puncak Indah, pada Selasa (28/04/2026).
Di hadapan para jamaah, Irwan Bachri Syam menekankan bahwa program shalat Zuhur dan Ashar berjamaah yang telah ditetapkan di masjid bukanlah sekadar formalitas untuk menggugurkan presensi absensi kerja.
Menurutnya, hal ini merupakan kewajiban spiritual bagi setiap muslim laki-laki sekaligus bagian vital dari penguatan karakter aparatur di daerah tersebut.
“Belakangan ini program shalat berjamaah di masjid sudah mulai kendor. Padahal, yang mendapatkan pahalanya adalah kita sendiri yang menjalankannya,” ujar Irwan menyesalkan kondisi tersebut.
Ia menyayangkan tren penurunan jumlah jamaah ini, mengingat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur sebelumnya telah memberikan berbagai stimulan untuk memotivasi pegawai.
Salah satu motivasi yang diberikan adalah program umrah gratis bagi ASN yang konsisten memakmurkan masjid.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan bahwa tren positif tersebut justru mengalami penurunan pada akhir-akhir ini.
Sebagai langkah tegas, Bupati mengungkapkan rencana penerapan sanksi berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN yang terdeteksi sering absen shalat berjamaah tanpa alasan yang sah.
“Kami akan mencari formula baru agar kebijakan ini dijalankan dengan penuh tanggung jawab, salah satunya adalah melalui pemotongan TPP,” tegas Irwan.
Ia berharap, dengan adanya keterkaitan antara kedisiplinan ibadah dan administrasi kepegawaian, integritas ASN di lingkungan Pemkab Luwu Timur dapat semakin meningkat.
Tidak hanya bagi PNS, sanksi serupa juga menanti para PPPK yang mulai kendor mengikuti aturan shalat berjamaah di titik-titik yang telah ditentukan, yakni berupa ancaman pemutusan kontrak kerja.
“Tidak akan ditentukan berapa kali tidak ikut shalat baru terkena sanksi, namun jika dalam evaluasi berkala absennya tidak sesuai, maka siap-siap menerima konsekuensinya,” tambah Bupati Luwu Timur tersebut.
Ke depannya, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Luwu Timur telah diminta untuk melakukan pemantauan atau monitoring secara berkala.
Langkah evaluasi ini diharapkan mampu mengembalikan semangat beribadah para pegawai melalui penguatan nilai-nilai religius di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Adapun imbauan shalat berjamaah di masjid ini telah tertuang secara resmi dalam Surat Edaran Bupati Luwu Timur Nomor 400.8/0160/KESRA Tahun 2025.
Surat tersebut berisi instruksi penghentian kegiatan dan pelayanan sementara untuk pelaksanaan shalat berjamaah bagi umat Muslim yang ditujukan kepada seluruh jajaran Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD, Camat, ASN, hingga Kepala Desa di seluruh Kabupaten Luwu Timur.
