SULSEL, Kapitanews.id — Aliansi Gerakan Mahasiswa Wija To Luwu menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Antam, jalan Dr. Ratulangi Makassar, Selasa (18/7/2023)
Aksi yang dilakukan AGMAS WTL tersebut terkait isu pertambangan di PT. VALE yang ada di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Dalam selebaran yang diedarkan AGMAS WTL menilai tambang atau Pertambangan yang merupakan proses ekstraksi mineral atau bahan geologi berharga dari bumi melalui bijih, lapisan, karang atau lainnya. Biji yang didapat dari pertambangan meliputi ; Nikel, logam, batu permata, batubara, minyak, batu kapur, batu dimensi, kalium, garam, kerikil dan tanah liat.
Pertambangan dilakukan untuk menemukan benda yang tidak bisa tumbuh dari proses pertanian, ataupun dibuat dengan metode tidak alami di laboratorium atau pabrik.
Munculnya industri pertambangan yakni PT. VALE Indonesia, Tbk di Kabupaten luwu timur mempunyai dampak positif dan dampak negatif bagi masyarakat wilayah tersebut. Dampak positif adanya industri pertambangan antara lain menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar, hasil produksi tambang dapat digunakan untuk memenuhi permintaan pasar domestik maupun pasar internasional, sehingga hasil ekspor tambang tersebut dapat meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi negara. Industri pertambangan juga dapat menarik investasi asing dan local untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Kemudian, di sisi lain, industri pertambangan juga mempunyai dampak negatif, yaitu kerusakan lingkungan. Wilayah yang menjadi area pertambangan akan terkikis, sehingga dapat menyebabkan erosi. Limbah hasil pengolahan tambang juga dapat mencemari lingkungan,” jelas Jendral Lapangan AGMAS WTL, Gibran Al-Ayyubi.
Kegiatan industri tambang yang menggunakan bahan bakar fosil menghasilkan CO2 yang dapat menimbulkan efek rumah kaca dan pemanasan global. Untuk mengatasi dampak negatif tersebut, maka setiap perusahaan harus memiliki tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR). CSR harus diterapkan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Prinsip pembangunan berkelanjutan adalah memenuhi kebutuhan sekarang tanpa harus mengorbankan kebutuhan generasi masa depan.
CSR dapat dilakukan di berbagai bidang seperti sosial, ekonomi, dan lingkungan. Di bidang sosial, perusahaan dapat memberikan dana beasiswa pendidikan bagi pelajar, pelatihan bagi karyawan, dan mendirikan perpustakaan.
Baca juga : PT ANTAM Terima Massa Aksi Mahasiswa Wija To Luwu di Ruang Diskusi
Di bidang ekonomi, perusahaan dapat membantu usaha-usaha kecil menengah (UKM) dengan memberikan pinjaman dana untuk mengembangkan usaha mereka.
Kemudian, di bidang lingkungan perusahaan dapat melakukan reklamasi area bekas tambang, menanam bibit pohon, dan mengolah limbah dengan cara daur ulang.
“Jadi, tidak hanya mengambil keuntungan dengan mengeksploitasi sumber daya alam yang ada, tetapi juga harus dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan hidup. Sampai saat ini kehadiran PT. VALE Indonesia, Tbk sebagai perusahaan tambang yang berkedudukan di kab. Luwu Timur selama 56 tahun sudah sangat lama namun kami dari Aliansi gerakan mahasiswa aktivis wija to luwu menilai sangat jauh dari upaya mensejahterakan masyrakat di kabupaten luwu timur indikatornya sangat jelas luwu timur salah satu kabupaten termiskin di Sulawesi selatan dan perdetik ini PT. VALE Indonesia, Tbk tidak henti-hentinya di demonstrasi oleh masyarakat di sekeliling pertambangan PT. VALE Indonesia, Tbk meminta hak dan keadilan yang di telantarkan CEO PT VALE, Febry Eddy,” urainya.
Hal ini dibuktikan dengan tidak dilaksanakannya program CSR secara meluas dan merata di Tana luwu sebagaimana juga telah di atur dalam UU Nomor 25 tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, UU Nomor 4 Tahun 2009.
Belum lagi PT. Vale Indonesia, Tbk tidak memberikan sanksi kepada kontraktor nasional yang tidak lagi memprioritaskan pemberdayaan tenaga kerja lokal, khususnya warga luwu timur. Selain itu, kami juga meminta setiap tenaga kerja lokal yang mempunyai hak dan kesempatan yang sama tanpa diskriminasi diberikan kesempatan untuk bekerja di PT. Vale Indonesia, Tbk pada jabatan yang sesuai keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan agar memberdayakan tenaga kerja lokal, khususnya warga Sorowako dan malili untuk mengurangi angka pengangguran.
Perusahaan (PT Vale Indonesia dan rekanannya) keberadaannya harus bisa meningkatkan taraf hidup masyarakat lokal, dasar-dasar hukumnya jelas pasal 18 UU Tahun 2009 tentang pelayanan publik; UU No.13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan; PP No. 23 tahun 2010 pasal 86 ayat 1 yang berbunyi pemegang IUP dan IUPK yang harus mengutamakan tenaga kerja lokal; dan PP No. 7 Tahun 2000 tentang Hak Pengawasan Masyarakat.
Aliansi Gerakan Mahasiswa Wija To Luwu juga menilai perusahaan tambang PT. VALE Indonesia, Tbk dan rekanannya mengabaikan ketentuan pada UU No. 3 Tahun 2020 tentang perubahan UU No. 4 Tahun 2009 tentang pertambangan batu bara pasal 125 menyebutkan perusahaan wajib memberdayakan tenaga kerja lokal.
Dengan banyaknya ketimpangan yang terjadi akibat hadirnya PT. VALE Indonesia, Tbk sudah sangat lama dan melahirkan penderitaan dan tidak adanya keadilan berpihak kepada masyarakat lokal luwu timur selama 56 tahun dirasakan langsung dampaknya. Maka Aliansi Gerakan Mahasiswa Wija To Luwu (AGMAS WTL) melakukan aksi dan membawa sejumlah tuntutan di antaranya,
1. Prioritaskan tenaga kerja lokal
2. Tranparansi dalam pengelolaan Dana CSR untuk pendidikan dan kesehatan
3. Pelibatan pengusaha lokal
Baca juga berita di Google News
