Desa Langkidi Rilis Daftar Informasi yang Dikecualikan untuk Tahun 2024

LUWU, Kapitanews.com – Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Desa Langkidi, Kecamatan Bajo, Kabupaten Luwu, melaksanakan kegiatan Uji Konsekuensi untuk membahas dan menetapkan informasi yang dikecualikan pada tahun 2024.

Kegiatan ini berlangsung di kantor Desa Langkidi pada Jumat, 23 Agustus 2024.

Kegiatan Uji Konsekuensi dihadiri oleh Kepala Desa Langkidi, Muslim, dan mendapat pendampingan langsung dari Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin.

Acara ini juga disaksikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian Kabupaten Luwu, Amanarrasul, yang juga merupakan PPID Utama Kabupaten Luwu, serta Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Jumliana.

Dalam sambutannya, Fauziah Erwin, menegaskan pentingnya penyusunan daftar informasi publik serta daftar informasi yang dikecualikan sebagai kewajiban setiap Badan Publik, termasuk pemerintah desa.

Fauziah menekankan bahwa daftar tersebut harus diperbarui setiap tahun sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

“Desa Langkidi, sebagai Desa Informatif berdasarkan hasil Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik tingkat kabupaten maupun provinsi, harus tertib melaksanakan kewajibannya. Ini penting karena desa ini akan terus dipantau oleh masyarakat dan menjadi contoh ideal bagi pemerintah desa lainnya, tidak hanya di Sulawesi Selatan tetapi juga di provinsi lain,” jelas Fauziah.

Sementara itu, Ketua PPID Desa Langkidi, Muh. Husain, menjelaskan bahwa ada lima jenis data dan informasi yang dikelola oleh Pemerintah Desa Langkidi yang telah dibahas dan ditetapkan sebagai informasi yang dikecualikan. Kelima jenis informasi tersebut meliputi:

  1. Sistem Keamanan Website: Informasi terkait username dan password.
  2. Data Pribadi Kependudukan: Meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), salinan KTP, dan salinan KK.
  3. Data Pengaduan Tertutup: Informasi pengaduan yang bersifat rahasia.
  4. Dokumen Penyelesaian Sengketa/Konflik: Termasuk dokumentasi terkait konflik.
  5. Arsip Surat Tanah: Meliputi Surat Jual Beli, Surat Warisan, Surat Hibah, dan Nomor Surat Arsip Tanah.

“Dikecualikan artinya, data ini tidak dapat dipublikasikan kepada publik karena mengandung informasi pribadi dan diatur oleh undang-undang sebagai informasi tertutup. Ini adalah wujud komitmen kami di Pemdes Langkidi untuk bersikap terbuka, namun tetap melindungi data pihak lain yang harus dijaga kerahasiaannya secara ketat dan terbatas,” jelas Muh. Husain.

Setelah pembahasan dan penetapan informasi yang dikecualikan, kegiatan Uji Konsekuensi diakhiri dengan penetapan Peraturan Kepala Desa Langkidi Nomor 28/VIII/2024 tentang Daftar Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Desa Langkidi.(chaeruddin)