SULSEL. Kapitanews.com – Sebanyak 101.836 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) resmi dilantik serentak hari ini, Kamis (07/11/2024) di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Pelantikan ini mengikuti jadwal yang tercantum dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 terkait tahapan dan jadwal Pilkada untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.
Pelantikan KPPS dilaksanakan di tingkat desa, kelurahan, atau kecamatan sesuai lokasi tugas masing-masing KPPS.
Sebagai badan ad hoc yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS), KPPS memiliki peran krusial dalam pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Di Sulawesi Selatan, KPPS yang dilantik akan bertugas di 14.548 TPS dengan masa kerja satu bulan, mulai 7 November hingga 8 Desember 2024.
Honorarium untuk Ketua KPPS ditetapkan sebesar Rp900.000, sementara anggota menerima Rp850.000 per orang.
Dalam sambutan yang dibacakan pada acara pelantikan, Ketua KPU Sulawesi Selatan, Hasbullah, berpesan agar KPPS menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, profesional, dan berintegritas sesuai aturan perundang-undangan serta kode etik pemilu.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Sulawesi Selatan, Tasrif, juga menekankan pentingnya sinergi antara KPU, PPK, PPS, dan KPPS untuk menghasilkan Pilkada yang berkualitas.
Setelah pelantikan, KPPS akan mengikuti bimbingan teknis yang dilaksanakan oleh PPK dan PPS setempat.
Bimbingan teknis ini mencakup pelatihan mengenai tugas dan wewenang KPPS, pelayanan kepada pemilih, distribusi logistik di TPS, hingga penggunaan aplikasi SIREKAP untuk penghitungan suara secara digital.
Dengan pelantikan ini, diharapkan seluruh KPPS dapat menjalankan tugas dengan baik demi suksesnya pelaksanaan Pilkada 2024 yang aman, tertib, dan transparan.
