PALOPO, Kapitanews.com – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palopo memastikan keluarga penerima manfaat (KPM) yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online (judol) tidak akan lagi mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.
Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Palopo, Megawati, menjelaskan pada Kamis (9/10/2025) bahwa proses penghentian bantuan dilakukan langsung oleh Kementerian Sosial (Kemensos) berdasarkan hasil integrasi data nasional.
“Pemberhentian dilakukan otomatis oleh pusat, bukan oleh kami di daerah. Jika ada KPM yang terbukti terlibat judi online, bantuannya langsung dihentikan,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut berlaku untuk seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Artinya, jika salah satu anggota keluarga tercatat bermain judi online, maka seluruh keluarga dalam KK itu akan masuk daftar hitam penerima bantuan.
“Bansos diberikan per KK. Jadi kalau ada satu anggota yang ikut judol, otomatis satu keluarga tidak bisa menerima bantuan lagi,” tambah Megawati.
Dinsos Palopo kini tengah melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kebenaran data penerima yang dicurigai terlibat dalam praktik tersebut.
Sejumlah kelurahan telah menerima pemberitahuan resmi agar memberikan sosialisasi kepada masyarakat mengenai konsekuensi hukum dan sosial dari aktivitas judi online.
“Kami sudah informasikan ke semua kelurahan. Ada juga warga yang datang langsung ke kantor menanyakan alasan bantuan mereka dihentikan. Setelah dijelaskan, biasanya mereka mengakui dan menerima,” ungkapnya.
Selain itu, Megawati mengungkapkan bahwa beberapa penerima bansos di Palopo sudah dihentikan bantuannya karena terbukti terlibat judol.
Namun, keluhan yang paling sering diterima Dinsos saat ini justru terkait keterlambatan pencairan di kantor pos.
“Banyak yang datang menanyakan kenapa belum cair. Biasanya terkendala karena masalah data kependudukan,” katanya.
Salah seorang warga Palopo, Aisyah, mendukung langkah pemerintah tersebut.
“Kalau ada yang pakai uang bantuan buat main judi, memang sudah seharusnya dicabut. Bantuan itu kan untuk kebutuhan hidup, bukan untuk hal yang merugikan,” tuturnya.
Ia juga berharap pemerintah mempercepat penyaluran bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan tidak terlibat dalam aktivitas ilegal.
“Yang penting datanya diperjelas biar yang memang layak menerima tidak ikut terhambat,” katanya.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan temuan mencengangkan: sebanyak 571.410 penerima bansos di Indonesia diduga aktif bermain judi online sepanjang tahun 2024.
Dari hasil pencocokan 28,4 juta NIK penerima bansos dengan 9,7 juta NIK pemain judi online, ditemukan total 7,5 juta transaksi dengan nilai mencapai Rp957 miliar.
Pada Semester I tahun 2025, PPATK kembali menemukan sekitar 78.000 penerima bansos yang masih aktif melakukan transaksi judi online, sebagian di antaranya berada di wilayah Sulawesi Selatan, termasuk Kota Palopo.
