Polda Sulsel Ringkus Dua Pengguna Narkoba di Luwu

LUWU, Kapitanews.id – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel berhasil meringkus dua orang pengguna narkoba di Kabupaten Luwu, jumat, (9/9/2022) baru-baru ini. Penangkapan dipimpin langsung Kombes Pol Dodi Rahmawan untuk menggerebek rumah pelaku.

Keduanya berinisial MR (40) dan RR (27), mereka berhasil diringkus di kediaman MR Jalan Pelabuhan, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel). Penangkapan bermula saat unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sulsel mengendus keberadaan bandar sabu yang akan bertransaksi di Belopa.

Tim dipimpin Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Inggaba Bali langsung meluncur ke TKP sekitar pukul 18.20 WITA. Dodi Rahmawan mengatakan, saat dilakukan penggerebekan, pelaku sedang melakukan transaksi di rumah MR.

“Subdit 1 tiba di lokasi kemudian anggota langsung melakukan penangkapan dengan cara penggeledahan dan penggerebekan di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu dan ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 12 saset plastik bening,” jelasnya. Dilansir dari Tribun,Timur.com. Senin (12/09/2022).

Barang bukti yang berhasil ditemukan berupa 12 saset sabu dengan berat bruto 7,0 gram di dekat MR dan RR. Sabu ditemukan dalam plastik bening itu, barang tersebut didapatkan pelaku dari seseorang dengan inisial BR.

“Dari keterangan MR diperoleh petunjuk bahwa narkotika yang diduga sabu tersebut berasal dari laki-laki inisial BR. Alamat BR sendiri di Belopa Dua. Tim selanjut melakukan pengembangan ke rumah BR amun yang bersangkutan sudah tidak ada di rumahnya,” tambahnya.

Dari keterangan tersebut, Tim dipimpin Kanit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba AKP Inggaba Bali, memasukkan BR sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah berhasil meringkus dua pelaku pelaku, tim juga berhasil mengamankan barang bukti lain untuk diperiksa di Ditresnarkoba Polda Sulsel.

Selain 12 bungkus sabu dengan berat bruto 7,0 gram, barang bukti lainnya berupa 2 Unit HP, 2 ball bungkus saset kosong, 1 kotak kosong warna hijau, serta uang tunai Rp 200 ribu. Pelaku telah digelandang ke Mapolda Sulsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut berupa kelengkapan administrasi penyidikan, kirim barang bukti ke lab forensik, pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan,” jelasnya.

Sementara itu, kedua pelaku akan disangkakan pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009.