Lanjut Asbudi, KPU Kota Palopo selama ini menutup ruang kepada Bawaslu terkait tugas-tugas mereka yang menunjang terlaksanana Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 agar berjalan, aman, damai, jujur dan adil.
“KPU menutup ruang selama ini. Tidak ada data pemilih yang diberikan ke Bawaslu, by name dan by adress ataupun jumlah. Kami sudah minta dan bersurat resmi namun tidak diberikan, alasan KPU itu terkait data pribadi,” lanjutnya.
Ditegaskan Asbudi, data 462 DPTb diatas murni temuan Bawaslu Kota Palopo di lapangan, sehingga diduga masih ada DPTb lain, yang mungkin saja jumlahnya cukup besar.
“Mereka ini perlu diawasi. Memang tidak ada aturan, bahwa data pemilih wajib disampaikan ke kami, tapi secara etika kami butuh data itu, untuk menunjang kinerja dan kerja pengawasan, agar terlaksananya Pemilu damai di Kota Palopo,” kuncinya.
Baca juga berita di Google News
