Gerak Cepat, Dua Pelaku Penganiayaan dengan Parang di Luwu Diamankan Polisi

LUWU, Kapitanews.com – Tim Resmob Satreskrim Polres Luwu bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di Desa Tampa, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu, Minggu malam (15/09/2024).

Dua pelaku yang berhasil diamankan adalah “S” (32 tahun) dan “A” (35 tahun), keduanya merupakan warga Desa Tampa.

Keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pemarangan terhadap korban bernama Agung, akibat perselisihan paham yang terjadi antara korban dan pelaku “A”.

Kejadian bermula ketika Agung sedang berkunjung ke rumah mertuanya di Desa Tampa. Di sana, ia bertemu dengan pelaku “A” dan terjadi perselisihan.

Tidak terima dengan selisih paham tersebut, pelaku “A” pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah parang. Ia kemudian mengajak sepupunya, pelaku “S”, untuk kembali menemui Agung.

Setibanya di depan rumah mertua korban, pelaku “S” langsung mencabut parang dari sarung yang dibawa pelaku “A”.

Tanpa banyak bicara, “S” bertanya kepada korban, “Kenapa kau begitu?” Korban yang hanya diam tidak memberikan respons, namun pelaku “S” langsung menyerang dan menebaskan parang ke bahu kiri korban, menyebabkan luka terbuka yang cukup parah.

Kasat Reskrim Polres Luwu, AKP Jody Dharma, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat terkait insiden pemarangan tersebut, Tim Resmob segera bergerak untuk menangkap kedua pelaku yang diketahui bersembunyi di rumah keluarganya di Desa Tampa.

“Kedua pelaku berhasil kami amankan di rumah keluarganya di Desa Tampa setelah mereka mencoba bersembunyi usai melakukan aksinya. Saat ini, kedua pelaku telah kami amankan di Polsek Ponrang bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” ujar AKP Jody.(chaeruddin)