BAUBAU, Kapitanews.id — Kasus dugaan Istri selingkuh dengan Kasat Lantas, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Baubau AKBP Erwin Pratomo dinonaktifkan dari jabatannya.
Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo dinonaktifkan buntut dari kasus istrinya Tari Erwin yang diduga berselingkuh dengan Kasat Lantas Polres Baubau Iptu Jajat Sudrajat.
Lantaran isu perselingkuhan atau cinta segitiga di antara Sang Istri, AKBP Erwin Pratomo, dan Kasat Lantas, jabatan mereka pun dinonaktifkan.
Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Polisi Daerah Sulawesi Tenggara (Kabid Propam Polda Sultra), Komisaris Besar Polisi Prianto Teguh Nugroho menegaskan bahwa penonaktifan tersebut tak hanya dilakukan kepada AKBP Erwin Pratomo. Sang istri yang menjabat sebagai Ketua Bhayangkari Polres Bau-Bau serta Kasat Lantas Iptu Jajat juga dinonaktifkan dari jabatannya.
“Untuk klarifikasi saja itu. Karena adanya isu miring soal perselingkuhan. Jadi mereka sama-sama ditarik ke Polda,” ujar Kombes Prianto dikutip Kapitanews.id dari viva.co.id. Senin (07/11/2022).
Kombes Prianto mengaku bahwa penonaktifan dilakukan pihaknya untuk mempermudah dalam proses klarifikasi. Sebab, pihaknya masih mendalami terkait adanya isu miring tersebut.
“Jadi penonaktifan ini dilakukan sebagai upaya untuk mempermudah pemeriksan selanjutnya. Untuk memudahkan proses klarifikasi itu, memang harus dinonaktifkan dulu,” katanya.
Prianto juga menyebut AKBP Erwin dan Tari serta Iptu Jajat sudah diperiksa awal oleh Propam Polda Sultra hanya saja pihak Propam belum bisa membeberkan hasil pemeriksaan tersebut.
“Pengusutan masih berlanjut dan tidak menutup kemungkinan dilanjutkan dengan Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP),” tutupnya.
