HUKRIM, Kapitanews.com – Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terus diperkuat Polres Palopo melalui program Police Goes To School.
Kali ini, Kasat Binmas Polres Palopo Kompol Syamsul Bahri, S.Pd., M.M. hadir sebagai pembina upacara di SMP Negeri 9 Palopo, Kelurahan Maroangin, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo, Senin (18/5/2026).
Kegiatan tersebut diikuti sekitar 600 siswa, kepala sekolah beserta jajaran guru, dengan fokus memberikan edukasi terkait pentingnya menjaga keamanan lingkungan sekolah serta mencegah kenakalan remaja.
Dalam amanatnya, Kompol Syamsul Bahri menyampaikan apresiasi kepada pihak sekolah dan masyarakat yang selama ini turut mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kecamatan Telluwanua yang relatif aman dan kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah Telluwanua sehingga tetap aman dan kondusif. Kondisi ini harus terus kita jaga bersama,” ujar Kompol Syamsul Bahri.
Ia juga mengingatkan para pelajar agar tidak mudah percaya maupun terprovokasi oleh informasi bohong atau hoaks yang marak beredar di media sosial.
“Jangan mudah terhasut atau termakan hoaks. Selidiki terlebih dahulu kebenaran informasi, saring sebelum sharing agar tidak ikut menyebarkan informasi yang salah,” pesannya di hadapan para siswa.
Selain itu, Kasat Binmas Polres Palopo juga memberikan perhatian serius terhadap berbagai bentuk kenakalan remaja yang berpotensi merusak masa depan pelajar.
Para siswa diimbau menjauhi balap liar, pergaulan bebas, bullying, penyalahgunaan obat-obatan terlarang, hingga tawuran antar sekolah maupun keterlibatan dalam konflik kelompok pemuda.
Kompol Syamsul Bahri bahkan menyinggung peristiwa perkelahian kelompok warga yang sempat terjadi di Kelurahan Pentojangan beberapa waktu lalu sebagai pelajaran penting agar pelajar tidak ikut terlibat dalam tindakan melanggar hukum.
“Jangan sampai terlibat tawuran atau kekerasan karena bisa merusak masa depan. Kami menyebutnya penyakit MaDeSu atau masa depan suram,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan senjata api rakitan jenis papporo, bahan peledak, maupun bahan berbahaya lainnya memiliki ancaman pidana berat hingga 15 tahun penjara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara kepemilikan atau penggunaan senjata tajam seperti badik dan busur tanpa hak juga dapat dipidana.
Melalui program Police Goes To School, Polres Palopo berharap kesadaran hukum dan disiplin pelajar semakin meningkat sehingga lingkungan sekolah tetap aman, nyaman, dan terbebas dari tindakan kriminal maupun kekerasan.
Kegiatan berlangsung aman, tertib, dan mendapat antusiasme dari para siswa SMPN 9 Palopo.
