LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Kegiatan Uji Publik Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Jumlah Kursi pada Pemilu tahun 2022 diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Luwu Timur, di Aula Hotel I Lagaligo, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kamis (15/12/2022).
Dalam uji publik ini terungkap jumlah wajib pilih 306.082 jiwa dengan total kursi 35, selain itu Juga dipaparkan 3 tabel rancangan. Rancangan pertama ada 4 Dapil yakni Luwu Timur 1 (Malili, Angkona) dengan alokasi kursi 8, Luwu Timur 2 (Wotu, Burau) dengan alokasi kursi 8, Luwu Timur 3 (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur, Kalaena) dengan alokasi kursi 9, dan Luwu Timur 4 (Nuha, Towuti, Wasuponda) dengan alokasi kursi 10.
Rancangan kedua ada lima Dapil yakni Luwu Timur 1 (Malili, Wasuponda) 8 kursi, Luwu Timur 2 (Angkona, Kalaena) 4 kursi, Luwu Timur 3 (Wotu, Burau) 8 kursi, Luwu Timur 4 (Mangkutana, Tomoni, Tomoni Timur) 7 kursi, dan Luwu Timur 5 (Nuha, Towuti) 8 kursi.
Sementara Rancangan ketiga sebanyak enam Dapil, Luwu Timur 1 (Malili, Angkona) 8 kursi, Luwu Timur 2 (Wotu, Burau) 8 kursi, Luwu Timur 3 (Tomoni, Tomoni Timur) 5 kursi, Luwu Timur 4 (Mangkutana, Kalaena) 4 kursi, Luwu Timur 5 (Nuha, Wasuponda) 5 kursi, dan Luwu Timur 6 (Towuti) dengan jumlah 5 kursi.
