Terlibat Korupsi, Mantan Kades di Lutim Terancam 20 Tahun Penjara

LUWU TIMUR, Kapitanews.id – Mantan Kepala Desa Patengko Kecamatan Tomoni Timur Kabupaten Luwu Timur inisial WS ditahan penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, jumat, (30/9/2022).

Penahanan WS kaitan kasus dugaan korupsi dana desa yang melibatkannya sebagai tersangka penyalahgunaan dana desa tahun 2017 hingga tahun 2019 senilai Rp 448 juta.

“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dana desa di Desa Pattengko, Kecamatan Tomoni Timur, Kabupaten Luwu Timur tahun anggaran 2017-2019 hingga merugikan negara sebesar Rp 488,354 juta,” ungkap Kajari Luwu Timur, Asnaeni.

Saat ini penyidik menahan WS dan dititip di Rumah Tahanan Kelas IIB Masamba Luwu Utara. “Tersangka kami titip di Rutan Kelas IIB Masamba untuk ditahan selama dua puluh hari, terhitung sejak tanggal 29 September 2022 sampai dengan tanggal 18 Oktober 2022,” katanya.

Asnaeni menyampaikan, tersangka WS sempat membantah menyalahgunakan dana desa tersebut namun pada akhirnya perbuatannya terbongkar. “Sudah ditanya untuk jujur namun dianya terus berupaya menutupi, hingga pada akhirnya terbongkar juga,” ujarnya.

Atas perbuatannya WS disangkakan pasal 2 (1) atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 64 (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.