“Kejadian ini, mesti menjadi pusat perhatian Pemerintah Kabupaten Luwu Utara beserta pihak yang terkait. Sesuai amanat Pasal 28 H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan,” tutur Adri ke awak media Kapitanews.id, Kamis (23/03/2023).
“Atas kejadian tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Utara tidak boleh berpangku tangan dan mesti menindak lanjutinya dengan penuh keseriusan,” tambahnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemda harusnya, memprioritaskan kelengkapan fasilitas publik dan fasilitas kesehatan, khususnya di wilayah yang dianggap sangat membutuhkan hal itu.
“Pemkab Lutra harusnya lebih memprioritaskan daerah terisolir dalam melengkapi fasilitas publik khususnya fasilitas kesehatan karna hal ini, sangatlah di butuhkan oleh masyarakat setempat,” kata Adri.
“Atau dengan membangun jalur transportasi di wilayah tersebut agar memudahkan aktivitas masyarakat sehingga, dengan direalisasikannya, semoga tidaklah kembali terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” tutup ketua LMND Palopo ini.
