Pemahaman bahwa sistem penataan ruang tersebut merupakan siklus, menyebabkan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perencanaan tata ruang ditempatkan sebagai acuan dari kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang. Maka Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program KRP yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah.
“Kedua Perda, RTRW Provinsi dan Kota Palopo tersebut harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan,” ujar Sekda.
Pembangunan Kota Palopo sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional pada hakikatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu maka pemerintah merencanakan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Salah satunya seperti kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi.
Yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam ,teknologi tinggi dan lingkungan hidup, demikian halnya dengan kawasan ekonomi terpadu Luwu Raya ini.
Baca juga berita di Google News
