Mini Market yang Tak Berizin Ditutup Sementara di Luwu

LUWU, Kapitanews.id — Setelah melakukan pemantauan dan rapat bersama Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Daerah Kabupaten Luwu, pada tanggal 19 September 2022 kemarin. Tim Terpadu menindaklanjuti rekomendasi DPRD terkait beberapa mini market yang tidak memenuhi syarat.

Tim terpadu yang telah dibentuk diantaranya, Kepala Dinas PTSP, PUPR, Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, Dinas Ketenagakerjaan, dan Kasatpol PP.

banner 336x280

Dari hasil rapat tersebut menetapkan beberapa rekomendasi untuk ditindaklanjuti dengan menutup sementara toko atau gerai mini market yang dimaksud, dapat beroperasi kembali setelah memenuhi syarat. Selama dalam proses revisi penyusunan Peraturan Bupati (Perbub) tidak boleh ada pembangunan gedung baru.

“Jadi sudah dilakukan rapat kemarin, dan disepakati beberapa poin untuk ditindaklanjuti oleh pihak yang bersangkutan,” ujar Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan PTSP Luwu, Aziz Ramli saat ditemui di Ruangannya. Selasa, 20 September 2022.

Azis menambahkan, jika syaratnya sudah dilengkapi, toko atau gerai bisa beroperasi kembali. Sementara itu yang menjadi alasan ditutupnya mini market adalah pelanggaran Perda RT.RW, Perda Persetujuan Pembangunan Gudang tanpa ada izin dari dari Pemerintah Daerah, PP Nonor 5 Tahun 2021 Pasal 4.

“Berdasarkan hasil rapat sudah ditegaskan, pemilik toko harus segera melengkapi syarat yang belum terpenuhi,” tutup Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Aziz Ramli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *