Patuhi Regulasi Pelindungan Anak, YouTube Resmi Serahkan Surat Komitmen kepada Komdigi

NASIONAL, Kapitanews.com – Langkah nyata untuk mewujudkan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda mulai direalisasikan.

Platform berbagi video raksasa, YouTube, secara resmi telah menyatakan kepatuhannya terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

banner 336x280

Surat komitmen dari platform yang berada di bawah naungan Google tersebut telah diterima langsung oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Dengan adanya kesepakatan ini, YouTube diwajibkan untuk menerapkan standar usia minimal 16 tahun bagi seluruh penggunanya di Indonesia.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyambut positif langkah strategis tersebut dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta pada Rabu (22/04/2026).

“Pemerintah mengapresiasi karena YouTube tentu dibawahi oleh Google sudah menyampaikan surat kepatuhan,” kata Meutya Hafid, seperti dikutipd dari Liputan6.

Sebagai tindak lanjut dari komitmen tersebut, YouTube diwajibkan untuk menonaktifkan akun-akun yang terindikasi tidak memenuhi standar usia minimum yang telah ditetapkan.

Selain itu, penayangan iklan yang secara spesifik dirancang untuk menargetkan audiens anak-anak dan remaja juga akan dihapus secara bertahap.

Pihak Komdigi menegaskan akan terus melakukan pemantauan intensif guna memastikan regulasi pelindungan anak ini benar-benar ditegakkan oleh pihak platform.

Penyesuaian terhadap kebijakan baru ini bahkan sudah mulai diterapkan oleh YouTube dan dapat dilihat langsung oleh para pengguna.

“Secara perubahan kasat matanya yang bisa dilihat adalah untuk notifikasi atau pemberitahuan batas usia minimum 16 tahun sudah dilakukan oleh platform YouTube,” terang Meutya.

Ia juga menambahkan rincian mengenai tahapan pembersihan platform tersebut dari konten dan pengguna yang tidak sesuai regulasi.

“Berikutnya, juga YouTube sudah memberikan rencana untuk deaktivasi dari akun-akun dan juga sekaligus menyampaikan bahwa akan mengeliminir ke depannya juga iklan-iklan yang menargetkan anak-anak dan remaja,” tambahnya.

Selain YouTube, kebijakan pembatasan ini juga telah disetujui oleh sejumlah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berskala global lainnya. Meutya menyebutkan bahwa hingga saat ini, sudah ada tujuh platform besar yang menandatangani komitmen kepatuhan terhadap PP Tunas, yakni TikTok, X (Twitter), Facebook, Instagram, Threads, Bigolive, dan YouTube.

Untuk memaksimalkan pelindungan anak di dunia maya, pemerintah kini sedang gencar menjalin komunikasi lanjutan dengan platform permainan daring Roblox agar segera mengimplementasikan aturan serupa.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *