LUWU UTARA, Kapitanews.id – Pelaku pencurian senilai 10 juta rupiah, berhasil diamankan oleh personil Polsek Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
Adapun perincian curiannya yakni, uang tunai senilai 2 juta rupiah beserta dengan emas berupa cincin sebanyak 3 buah, kurang lebih 10 gram dengan nilai sekitar 8 juta rupiah.
Hal tersebut, terjadi di Dusun Sidoroharjo, Desa Sidoraharjo, Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Kamis (17/11/2022).
Berdasarkan laporan yang disampaikan oleh warga setempat berinisial EK, terkait kejadian itu, pada pukul 10.00 pagi, anggota Polri di wilayah tersebut melangsungkan pemeriksaan terhadap korban dan beberapa orang saksi, serta melakukan olah TKP.
Setelah pengolahan TKP, serangkaian penyelidikan pun dilakukan oleh personil Polsek Sukamaju dan pada pukul 13.00 wita, para anggota kepolisian pun berhasil mengungkap identitas serta menangkap langsung si pelaku pencurian dirumahkannya.
Sementara pelaku, berinisial SU dengan usia 51 tahun, merupakan seorang petani dan berdomisili sebagai warga asli pada wilayah itu.
Ada 4 poin pengakuan sang pelaku saat diinterogasi, di antaranya adalah:
1. Mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencurian di rumah korban, saat rumah dalam keadaan kosong.
2. Mengakui bahwa pada aksinya itu, ia lakukan hanya seorang diri.
3. Mengakui, setelah mengambil barang milik korban, dirinya langsung pulang ke rumahnya dan menyembunyikan sebagian barang curiannya itu, di dalam tumpukan pasir dekat rumahnya.
4. Mengakui, sebagian barang bukti, dalam hal ini adalah uang milik korban, telah ia gunakan untuk keperluannya.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 3 cincin emas dan uang tunai yang tersisa 1 juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah, kini telah diamankan di Polsek Sukamaju Kabupaten Luwu Utara guna sebagai bahan proses lebih lanjut.
