PALOPO, Kapitanews.id – Pemerintah Kota Palopo bersama DPRD Kota Palopo telah menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kota Palopo Tahun Anggaran 2022.
Penandatangan KUPA dan PPAS dilakukan langsung Wali Kota Palopo, HM Judas Amir bersama Ketua DPRD Kota Palopo, Hj Nurhaenih, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin malam (12/09/2022).
Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara merupakan tahapan dalam mekanisme penyesuaiananggaran tahun berjalan yang diakibatkan oleh perubahan asumsi sehingga harus dilakukannya perubahan. Hal ini dilakukan agar target awal dalam APBD tahun berjalan dapat disesuaikan kembali berdasarkan perubahan atau pergeseran asumsi yang terjadi.
Sebagaimana yang diatur pada pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa Perubahan APBD disebabkan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, seperti tidak tercapainya proyeksi pendapatan daerah, penyesuaian alokasi belanja daerah, serta perubahan penggunaan pembiayaan dari yang semula ditetapkan dalam KUA (Kebijakan Umum APBD).
HM Judas Amir, dalam sambutanya mengatakan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 kita sedang berada dalam proses pemulihan akibat pandemi covid-19. Krisis kesehatan akibat pandemi COVID-19 telah berdampak sistemik terhadap pembangunan nasional, terutama pada aspek sosial dan ekonomi mulai pada tingkat global sampai pada tingkat regional.
“Pemulihan ekonomi dan reformasi struktural melalui pemulihan daya beli dan usaha, diversifikasi ekonomi yang didukung dengan reformasi iklim investasi, reformasi kelembagaan, serta reformasi peningkatan kualitas SDM dan perlindungan sosial. Pemerintah Kota Palopo dalam rangka memaksimalkan penerimaan pendapatan daerah, kebijakan umum pengelolaan pendapatan daerah diarahkan kepada upaya untuk meningkatkan kapasitas fiskal daerah,” ujarnya.
“Kebijakan ekonomi Kota Palopo sampai akhir tahun 2022, diarahkan pada kondisi aktual perkembangan dan dinamika perekonomian Kota Palopo terhadap kenaikan Bahan Bakar Minyak, pemulihan ekonomi dan akselerasi pertumbuhan ekonomi untuk mencapai sasaran pembangunan selanjutnya,” lanjutnya.
Wali Kota Palopo dua periode ini menyampaikan, Pemerintah Kota Palopo selama ini telah melakukan langkah-langkah kebijakan luar biasa untuk menjaga dan memulihkan kondisi kesehatan, kesejahteraan masyarakat terutama daya beli, dan memulihkan dunia usaha agar tetap produktif, termasuk memantapkan kembali aspek daya saing daerah. Wali Kota menjelaskan bahwa Kebijakan-kebijakan itu telah tertuang dalam KUPA dan Perubahan PPAS Kota Palopo Tahun Anggaran 2022 pada rapat tersebut akan disepakati bersama.
Belanja daerah tersebut pada Perubahan RKPD tahun 2022, fokus pada “Pemulihan Ekonomi, Peningkatan Daya Saing dan Kemandirian Daerah”. “Antara lain, diarahkan untuk pemenuhan pembiayaan belanja yang bersifat wajib dan mengikat untuk menjamin pelayanan dasar masyarakat, penyelenggaraan urusan wajib yang terkait dengan pelayanan dasar, urusan wajib tidak terkait pelayanan dasar dan urusan pilihan sesuai dengan potensi daerah tahun 2022,” sebutnya.
Pada KUPA PPAS tersebut, Pemerintah Kota Palopo menargetkan adanya penambahan pendapatan sebesar 5,24 persen atau sekira Rp50,722 miliar. Rencana target Pendapatan Daerah pada APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 didasari atas sejumlah asumsi yaitu dari target APBD Pokok sebesar Rp. 968.653.794.216,- naik menjadi Rp. 1,019,- triliun.
“Beberapa pendapatan daerah yang kita target bertambah, yakni, target Pendapatan Asli Daerah atau PAD pada APBD Pokok 2022 mengalami kenaikan dari target APBD Pokok sebesar Rp. 151,137,- miliar bertambah sebesar Rp. 36,891,- miliar atau sebesar 24,41% sehingga menjadi Rp. 188,028,- miliar.
Dijelaskan, PAD tersebut terdiri atas pajak daerah sebesar Rp. 43 miliar, retribusi daerah sebesar Rp. 13,- miliar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 7 miliar,- serta Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah sebesar Rp. 124,8,- miliar. Selain itu, target pendapatan transfer secara umum diprediksi juga mengalami kenaikan dari Rp. 798,635,- miliar bertambah sebesar Rp. 12,877,- miliar sehingga menjadi Rp. 811,512,- miliar atau naik sebesar 1,61%
Dari sisi belanja di APBD Perubahan 2022 Kota Palopo juga ditarget naik. Belanja daerah rencanakan sebesar Rp. 1,061,-triliun dari anggaran semula pada APBD Pokok sebesar Rp. 992,932,- miliar atau bertambah sebesar Rp. 68,506,- miliar atau 6,90 persen. Naiknya belanja Kota Palopo digunakan untuk membiayai belanja operasi, belanja modal dan belanja tidak terduga.
Kebijakan pembiayaan daerah didasari atas beberapa asumsi berikut, pertama, penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp. 37,22 miliar menjadi sebesar Rp. 45 miliar atau bertambah Rp. 7,7,- miliar. Hal ini berdasarkan hasil dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SILPA) sebesar Rp. 45 miliar. Pengeluaran pembiayaan daerah ditargetkan sebesar Rp.12,941,- miliar berkurang sebesar Rp. 10,- miliar sehingga pada perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 menjadi sebesar Rp. 2,941,- miliar. Pengeluaran pembiayaan berdasarkan pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo.
Senada disampaikan Wali Kota Palopo, Anggota DPRD Kota Palopo, Baharman Supri, menilai pemulihan ekonomi masyarakat berjalan baik, sehingga Pemerintah Kota Palopo terus didorong konsisten dalam menjalankan seluruh program yang telah disepakati bersama dengan DPRD.
Legislator Partai Golkar ini juga mengingatkan Pemkot Palopo akan terjadinya inflasi daerah pasca naiknya harga BBM subsidi yang memicu naiknya harga sejumlah bahan pokok. “Pemkot harus punya langkah -langkah strategis dalam mengantisipasi kenaikan harga yang bisa menyebabkan inflasi daerah,” kuncinya.
