PALOPO, Kapitanews.com – Pemerintah Kota Palopo resmi menandatangani nota kesepakatan bersama terkait pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Program perlindungan ini menyasar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, kader Posyandu, petugas keamanan, petugas keagamaan, serta jajaran pengurus RT/RW se-Kota Palopo untuk alokasi tahun 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman tersebut dilakukan secara langsung oleh Wali Kota Palopo, Naili Trisal, bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase. Kegiatan strategis ini dilangsungkan di Auditorium Saokotae pada Jumat (24/04/2026).
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palopo, Haryanjas Pasang Kamase, menjelaskan bahwa kesepakatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial dari negara kepada para pekerja garda terdepan.
Jaminan yang diberikan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Alhamdulillah, ini salah satu bentuk perhatian dari Pemerintah Kota Palopo untuk petugas-petugas yang ada di lapangan,” ucap Haryanjas Pasang Kamase.
Menurutnya, inisiatif kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bukti nyata kehadiran serta kepedulian pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah dalam melindungi masyarakat yang telah mengabdi demi kemajuan Kota Palopo.
Usai prosesi penandatanganan kesepakatan, acara dilanjutkan dengan penyerahan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara simbolis.
Kartu tersebut diserahkan langsung kepada perwakilan petugas keagamaan, petugas RT/RW, dan kader Posyandu Kota Palopo.
Pada kesempatan yang sama, diserahkan pula secara simbolis santunan jaminan kematian senilai Rp42 juta kepada ahli waris dari petugas keagamaan dan petugas RT/RW Kota Palopo yang telah meninggal dunia.
Agenda penandatanganan dan penyerahan bantuan ini turut dihadiri oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Palopo, Kepala Dinsosnakertrans, para camat dan lurah, serta para penerima manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan.
