JAKARTA, Kapitanews.id – Tulisan berikut telah dibagi Advokat Abdul Aziz Saleh melalui pesan singkatnya di Group Whatsapp PP IPLR.
“Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian tersebut didasari dengan itikad buruk.”
Lanjut Abdul Aziz Saleh, berdasarkan fakta tersebut, M.A. berpendapat bahwa hubungan hukum yang terjalin antara para terdakwa dengan saksi korban adalah hubungan keperdataan berupa hubungan hutang piutang dengan jaminan sebidang tanah kebun dan tanah atau rumah milik para terdakwa, dan ternyata dalam hubungan hukum tersebut para Terdakwa melakukan wanprestasi dengan cara tidak menyerahkan tanah kebun dan tanah atau rumah miliknya kepada saksi korban. Perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bersifat keperdataan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hukum keperdataan.
Putusan Mahkamah Agung No. 1357 K/Pid/2015.
Wanua Mappatuo, Naewai Alena
