BELOPA, Kapitanews.id – Penimbunan pesisir pantai (ditulis sebelumnya laut.red) tanpa izin lingkungan dan izin Kawasan Pemanfaatan Ruang Laut di Desa Toddopuli Kecamatan Bua, seret nama BPMD Kabupaten Luwu.
Dikutip dari laman Ritme.co.id, Kepala Desa Toddopuli, Anis menjelaskan, proyek tersebut merupakan pembangunan pelebaran dan pengerasan badan jalan tambatan perahu itu bervolume 108×120 meter menggunakan APBN Dana Desa sebesar Rp 260.799.000,-
Kalau terkait perizinan, Anis mengaku tidak pernah mendapatkan izin dari Provinsi maupun Kementerian Kelautan RI.
“Memang kami membangun tanpa izin, saya bekerja dan melaksanakan pekerjaan itu berdasarkan usulan musyawarah desan dan dilanjutkan pada musrembang desa yang dihadiri oleh tim dari Kecamatan dan pendamping desa,” ucapnya.
Dijelaskan Anis, pembangunan tersebut diperuntukan bagi kepentingan masyarakat desa bukan kepentingan pribadi ataupun golongan, Sehingga lanjut Anies, terkait izin pembangunan itu bisa dikatakan opsional.
“Intinya saya bekerja atas musyawarah BPD dan Masyarakat. Kegiatan program di desa ini melalui tim pendamping desa yang dihadirkan saat musrembang melanjutkan rencana reklamasi pantai ke tingkat kabupaten yaitu DPMD Luwu,” ujarnya.
“Melalui DPMD Luwu ini kemudian kami mendapat persetujuan untuk mereklamasi pantai, setelahnya membuatkan RAB dan desain, inilah yang menjadi acuan kami di pemerintah desa untuk bekerja dan melakukan reklamasi,” lanjutnya.
Terkait pernyataan diatas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD) Kabupaten Luwu, Kasmaruddin, membantahnya, jika pihaknya telah memberikan izin.
“Untuk memberikan izin itu bukan kewenangan kami di BPMD. Jika menyetujui usulan programnya, memang BPMD setujui, namun bukan berarti kami setujui pembangunannya tanpa dilengkapi izin apalagi jika disebutkan kami yang beri izin,” jelasnya.
Kasmaruddin, menambahkan, setiap usulan program yang peruntukannya peningkatan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat, tentu akan disetujui. “Tetapi, bukan berarti program tersebut harus berjalan tanpa melihat regulasi, ketentuan terkait perizinan tentu wajib dipenuhi,” jelasnya.
BPMD berharap, Pemerintah Desa Toddopuli bersama BPD segera mengurus izin dan berkoordinasi dengan Pemkab Luwu ataupun stakeholder terkait reklamasi pantai tersebut.
Baca juga berita di Google News
