LUWU UTARA, Kapitanew.id – Beberapa hari yang lalu, Pihak Pengadilan Negeri Masamba mengeluarkan surat panggilan kepada para warga Kecamatan Mappideceng agar menghadiri persidangan.
Panggilan tersebut, berdasarkan Penetapan Nomor 140/Pdt.P-Kons/2022/PN Msb tanggal 15 Desember 2022.
Dengan perkara penitipan uang ganti kerugian pengadaan tanah pembangunan jaringan irigasi di Baliase Kabupaten Luwu Utara.
Hal ini, diajukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Cq. Direktorat Jenderal Daya Air Cq. Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang.
Lantaran, sebagian besar dari warga-warga pemilik lahan, menuntut adanya persentase dari nominal yang diberikan kepada setiap orang.
Adapun panggilan yang diterima oleh warga yakni, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Masamba Kabupaten Luwu Utara, Kamis (29/12/2022), pukul 10.00 wita.
Olehnya itu, para warga yang menerima panggilan tersebut, dengan patuhnya menghadiri undangan sesuai jadwal yang telah ditentukan oleh pihak Pengadilan Negeri Masamba.
Namun hingga pada pukul 14.20 menjelang sore hari, warga yang hadir tidak mendapatkan pelayanan apa pun dari pihak kantor pengadilan.
Salah satu warga penerima panggilan yang juga merupakan salah satu aktivis di wilayah Luwu Utara, Haidar Dahlan menduga, pihak Pengadilan Negeri Masamba telah melakukan kerjasama dengan pihak pelaksana pembangunan jaringan irigasi.
“Kami sudah tunaikan panggilan, kami datang dengan tepat waktu namun hingga pukul dua saat ini, belum juga dilayani,” kata Haidar.
“Hal ini menggambarkan, ada kongkalikong yang dibangun antara pelaksana pembangunan, pihak pengadilan bersama dengan pemerintah daerah hingga di jajaran pemerintah desa,” tambahnya.
“Buktinya kami tidak dilayani dan sama sekali tidak ada dari pihak pemerintah yang mendampingi, ironisnya lagi, kami hanya dipanggil untuk menerima rasa kekecewaan,” tegas Kabid PAO HMI Cabang Palopo Periode 2020-2021 ini.
Sebelumnya, salah seorang warga Mappideceng, Samsir menjelaskan bahwa, masyarakat sebenarnya tidak menolak, mereka hanya meminta persentase dari nominal yang diberikan kepada setiap pemilik lahan.
“Berikan kami persentase dari nominal ganti rugi lahan, sebab banyak penerima yang luas lahannya lebih luas namun ganti rugi yang didapatkan rendah sementara yang luasnya sempit diberikan jumlah tinggi dan sangat jauh perbedaan selisihnya,” ucap Samsir.
“Kami berharap ada keadilan yang diberikan kepada setiap pemilik lahan,” lanjutnya.
Diketahui, terdapat 50 warga Mappideceng yang meminta transparansi anggaran kepada pihak terkait pelaksanaan pembangunan jaringan irigasi itu.
Dan pada pukul 14.20 menjelang sore tadi, warga tersebut telah menarik diri panggilan pengadilan dengan meninggalkan pesan, “berikan kami transparansi anggaran serta keadilan.”
