Perda Pengelolaan Keuangan Daerah Mulai Dibahas

PALOPO, Kapitanews.id – Rancangan Peraturan Daerah, Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, mulai dibahas oleh Pansus III DPRD Kota Palopo bersama Pemerintah Kota Palopo.

Ranperda insitif Pemkot Palopo ini memasuki hari pertama pembahasan. Ketua Pansus Renperda Pengelolaan Keuangan Daerah, Budirani Ratu, menyampaikan dalam rangncangan terdapat 211 pasal.

“Pasalnya sekitar 211, kami harap bisa dibahas paling tidak 20 pasal per hari, jadi bisa lesai 11 hari. Merujuk perintah PP nya harus selesai 2022 sehingga target kita Ranperda ini bisa ketuk palu di Desember nanti menjadi Perturan Daerah,” ujarnya.

Budirani Ratu, menjelaskan alasan didorongnya Ranperda Pengelolaan Keungan Daerah karena lahirnya Peraturan Pemerintah, PP nomor 12 tahun 2019. “Rujukannya PP nomor 12. Perda sebelumnya, nomor 8 tahun 2008 juga mengatur tentang keungan daerah sudah dinggap tidak sesuai dengan PP nomor 12 sehingga dipandang perlu dibuatkan Perda baru,” ujarnya.

“Ini yang menjadi pertanyaan kami, point penting apa yang perlu ditambahkan, tidak ada di Perda sebelumnya. Hari pertama pembahasan, belum ada kami dapati secara krusial perbedaan dengan Perda sebelumnya. Penjelasan Eksekutif,” ungkapnya.

Herawati Masdin, menambahkan, dengan disahkannya Perda ini nantinya, Pemerintah Kota Palopo tidak lagi bisa keluar dari rel aturan yang sudah kita sepekati bersama melalui perda pokok pokok keuangan daerah,” tambah Herawati.