Permohonan Praperadilan Tom Lembong Ditolak, Kasus Impor Gula Berlanjut

JAKARTA, Kapitanews.com – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Tumpanuli Marbun pada sidang yang digelar Selasa (26/11/2024).

“Dalam pokok perkara, menyatakan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” tegas Tumpanuli Marbun dalam persidangan, seperti dikutip dari Sindonews.com.

Gugatan praperadilan diajukan Tom Lembong karena ia menilai penetapannya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak sah.

Menurut pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, Kejagung diduga telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam proses hukum yang menjadikan kliennya sebagai tersangka.

Dalam keterangannya, Ari Yusuf Amir menyebutkan bahwa keputusan Kejagung untuk menetapkan Tom sebagai tersangka sarat dengan penyimpangan prosedur.

Salah satu alasan yang menjadi dasar gugatan adalah tuduhan bahwa Kejagung tidak memberikan kesempatan kepada Tom untuk menunjuk kuasa hukum saat ditetapkan sebagai tersangka.

“Penetapan tersangka pemohon tidak didasarkan pada bukti permulaan berupa minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam KUHAP,” ujar Ari.

Ia juga menuduh Kejagung melakukan abuse of power serta melanggar hukum acara pidana selama proses penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.

Hal tersebut, menurutnya, menjadi bukti bahwa prosedur hukum yang dilakukan tidak memenuhi standar keadilan.

Kasus yang melibatkan Tom Lembong terkait dengan dugaan korupsi dalam impor gula.

Kejagung menetapkan Tom sebagai tersangka setelah melakukan penyelidikan yang diklaim menemukan bukti keterlibatannya.

Namun, Tom melalui pengacaranya menganggap bukti yang digunakan untuk menetapkan dirinya sebagai tersangka tidak cukup kuat dan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan ditolaknya gugatan praperadilan ini, status tersangka yang disematkan kepada Tom Lembong tetap dinyatakan sah. Kejagung pun berhak melanjutkan proses hukum terhadapnya.