JAKARTA, Kapitanews.id – Kuasa Hukum Uji Formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,
Viktor Santoso Tandiasa mengatakan bahwa terbitnya Perppu tersebut merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan juga sebagai tindak pelecehan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) karena tidak mematuhi putusan yang sudah dikeluarkan oleh MK.

Viktor menyebutkan, MK adalah lembaga yang dibentuk dan diberikan kewenangan untuk menegakkan konstitusi dengan membatasi kekuasaan pemerintah dalam negara.

“Dalam putusan No. 91/PUU-XVIII/2020, mahkamah telah menyatakan bahwa Undang-undang (UU) Cipta Kerja harus diperbaiki prosedur pembentukannya dengan lebih memaksimalkan partisipasi publik dan memerintahkan pembentuk UU dalam hal ini DPR bersama Presiden untuk memperbaiki prosedur pembentukannya,” ucap Viktor kepada awak media, Jumat (06/01/2023).

“Namun presiden malah mengeluarkan Perppu yang sangat tertutup proses pembentukannya dan kemudian Perppu tersebut akan disetujui DPR menjadi UU yang menggantikan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang sudah dinyatakan Inkonstitusional bersyarat,” tambahnya.

“Artinya Presiden sama sekali tidak memperhatikan amanat MK dan tidak mematuhinya, malah mengakali Putusan No. 91/PUU-XVIII/2020. Ini kan melecehkan dan termasuk merendahkan MK,” lanjut salah seorang pengacara di Jakarta ini.

Ia menyatakan, pihaknya minta Ketua MK agar dalam penanganan, tidak ikut mengadili apa yang menjadi perkara. “Perppu merupakan hak prerogatif pemerintah dengan kepala pemerintahan adalah presiden, sementara Ketua MK adalah Ipar dari presiden. Maka Ketua MK sudah seharusnya tidak ikut mengadili Perppu ini, sebab, akan menimbulkan konflik of interest karena hubungan semenda tersebut,” tutur Viktor.

“Kami juga mendesak mahkamah untuk segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang serta segera memutus Perppu ini dengan Inkonstitusional (tanpa syarat) karena sudah sangat jelas dan terang benderang tidak memenuhi syarat formil serta merupakan bentuk pembangkangan terhadap Konstitusi serta melecehkan Mahkamah Konstitusi,” lanjutnya.

Viktor juga menuturkan, percepatan sidang Perppu ini adalah hal yang begitu urgent karena mengingat Perppu memiliki jangka waktu yang sangat terbatas untuk menjadi objek yang bisa di periksa, diadili dan diputus, sebab pada masa sidang berikutnya akan di bawah ke DPR untuk ditentukan serta disetujui menjadi UU atau tidak.

“Apabila disetujui menjadi UU maka secara otomatis objek pengujian Perppu ini menjadi hilang (kehilangan objek),” pungkas.

“Oleh karenanya kami meminta kepada panitera Mahkamah Konstitusi untuk melihat urgensi prioritas penanganan perkara pengujian Perppu dengan segera meregistrasi dan menjadwalkan sidang pada minggu ini,” tutup Viktor dengan nada tegas.