Pesan Menkomdigi di Hari Kebebasan Pers: Jaga Kualitas Informasi Hak Asasi di Era Digital

NASIONAL, Kapitanews.com – Menyemarakkan peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia 2026, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Republik Indonesia, Meutya Hafid, menyempatkan diri hadir dalam acara yang diinisiasi oleh Forum Organisasi Penyiaran Indonesia (FOPI).

Kegiatan silaturahmi sekaligus kampanye literasi tersebut berlangsung meriah di tengah keramaian kawasan Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, pada Minggu (03/05/2026).

Pada kesempatan tersebut, Meutya menegaskan bahwa era disrupsi digital menuntut lembaga penyiaran untuk bertransformasi menjadi perisai utama dalam menangkal peredaran berita bohong.

Ia berharap media-media arus utama (konvensional) tidak tergerus zaman, melainkan mampu beradaptasi dan tetap relevan bersanding dengan berbagai platform new media.

Kekhawatiran Menkomdigi tersebut bukanlah tanpa dasar. Mengutip laporan resmi dari World Economic Forum (WEF), ia memaparkan bahwa ancaman misinformasi kini menduduki peringkat kedua sebagai tantangan terbesar di tingkat global.

Oleh karena itu, kehadiran pers yang independen dan profesional dinilai sangat krusial guna menjadi penjaga gawang (gatekeeper) nilai-nilai kebenaran di tengah masyarakat.

Lebih lanjut, Meutya mengingatkan bahwa akses terhadap informasi merupakan pemenuhan atas hak asasi manusia (HAM) yang dilindungi oleh negara secara tegas melalui Pasal 28 UUD 1945.

Namun, ia memberikan catatan penting bahwa amanat konstitusi tersebut merujuk pada penerimaan informasi yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

“Tapi itu jelas ditulis bahwa ‘informasi’. Jadi informasi yang benar, jadi bukan misinformasi, tapi informasi,” papar Meutya, seperti dikutip dari Liputan6.

Demi menjaga ekosistem industri komunikasi agar tetap sehat dan berkesinambungan, pihak Kemenkomdigi saat ini tengah meramu berbagai kebijakan baru.

Langkah strategis ini dilakukan melalui diskusi dan sinergi intensif bersama sejumlah asosiasi pertelevisian dan radio, seperti ATVSI, ATVNI, serta ATVLI.

Regulasi ini nantinya diharapkan mampu menjamin kelangsungan hidup dan kepastian bisnis perusahaan pers di tengah transisi model usaha yang cepat berubah.

Senada dengan visi pemerintah, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, turut menyerukan komitmennya terhadap masa depan dunia jurnalistik Indonesia.

Ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama mengawal jalannya iklim demokrasi lewat kehadiran pers yang bermutu.

“Kita kawal demokrasi dengan tetap menjaga pers yang berkualitas, yang profesional, yang etis, dan berkelanjutan,” tandas Komaruddin Hidayat menutup perbincangan.