BELOPA, Kapitanews.id – Satnarkoba Polres Luwu gagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Sabu 53,17 gram di Kabupaten Luwu, Sulsel, Jumat, (19/1/2024).
Kasat Narkoba Polres Luwu, Iptu Abdianto, menyampaikan selain barang bukti sabu, pihaknya mengamankan tiga terduga pelaku berinisial L, Y dan A.
“53,17 gram sabu berhasil kami gagalkan peredarannya di Kabupaten Luwu. Sabu ini terbagi dalam 9 sachet plastik ukuran kecil dan 1 sachet plastik ukuran besar,” ujarnya.
“Kami juga mengamankan tiga pelaku, inisial L, Y dan A,” sambung Abdianto. Dijelaskan L, warga Kota Palopo, diamankan di sebuah rumah di Perumahan Lamunre Tengah, Kecamatan Belopa Utara.
Y diamankan di Desa Temboe Kecamatan Larompong Selatan. Dari hasil pengembangan, polisi juga mengamankan tersangka A di Laleng Bata Kecamatan Panca Rijang, Kabupaten Sidrap Sidrap.
Y dan A merupakan residivis kasus narkotika. Keduanya baru saja bebas dari Lapas Bolangi, Kabupaten Gowa.
“Setelah melakukan penyelidikan, kasus ini akhirnya dapat kami ungkap. Pelaku dan barang bukti kami amankan ke Polres Luwu,” ujarnya.
Kapolres Luwu, AKBP Arisandi, mengapresiasi jajarannya yang telah berhasil mengungkap peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Semua ini juga atas partisipasi aktif masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Satuan Narkoba Polres Luwu. Melalui rangkaian penyelidikan, alhamdulillah terungkap. Semoga tidak ada generasi muda yang terjebak lebih jauh lagi dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika, masa depan mereka terlalu mahal untuk dipertaruhkan. Mari kita semua awasi lingkungan kita dari barang haram tersebut,” ungkap Arisandi.
Para pelaku dijerat pasal 114 Ayat (1) subsider pasal 112 (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Baca juga berita di Google News
