LUWU, Kapitanews.com – Satresnarkoba Polres Luwu berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis sabu yang melibatkan jaringan Sidrap dan Papua Pegunungan. Operasi yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Abdianto ini mengamankan dua pelaku, “WY” (21) dan “WN” (20), pada Jumat malam (29/11/2024).
Kerja sama antara Direktorat Narkoba Polda Sulsel dan Bea Cukai Makassar menjadi kunci pengungkapan kasus ini. Awalnya, tim mencurigai sebuah paket yang dikirim melalui jasa pengiriman JNE Express di Belopa.
Paket tersebut ternyata menyembunyikan sabu di dalam sepasang sepatu, dengan tujuan pengiriman ke Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan.
Petugas Satresnarkoba Polres Luwu bekerja sama dengan pihak JNE untuk melacak paket dan menyamar sebagai kurir. Paket diterima oleh “WY”, yang mengaku bahwa isi paket adalah sabu.
Barang tersebut diperolehnya dari pria berinisial “O” yang berdomisili di Sidrap. Menurut pengakuan “WY”, sabu itu rencananya akan dikirimkan ke Dekai atas instruksi dari “WN”.
Setelah penyelidikan lebih lanjut, petugas berhasil menangkap “WN” di Dusun Muhajirin, Desa Komba, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, sekitar pukul 19.40 WITA.
Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan lebih mendalam.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) atau Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pasal tersebut, mereka terancam hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Barang Bukti yang Disita:
- Tiga sachet plastik berisi kristal bening diduga sabu.
- Sepasang sepatu hitam yang digunakan untuk menyembunyikan sabu.
- Dus cokelat tempat penyimpanan.
- Resi pengiriman JNE.
- Dua unit ponsel Android.
- Uang tunai Rp 50.000 yang digunakan untuk ongkos kirim.
Kasus ini masih terus dikembangkan oleh Polres Luwu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan aktivitas mencurigakan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba.
