LUWU UTARA, Kapitanews.id – Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Satres Narkoba) Polres Luwu Utara berhasil mengamankan terduga bandar sekaligus pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Pengamanan tersebut, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, Iptu Muh. Jayadi, menangkap seorang pria inisial AM usia 43 tahun di rumahnya, Dusun Trikora, Desa Patoloan, Kecamatan Bone-Bone Kabupaten Luwu Utara, Selasa (22/11/2022) malam tadi.
“Berdasarkan informasi warga, pelaku ini, sangat meresahkan karena melakukan penjualan narkoba bahkan untuk di kalangan anak-anak di bawah umur,” ucap Iptu Muh. Jayadi.
Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 39 paket sabu dalam kemasan saset yang disembunyikan di bagian dapur serta sebuah telepon genggam.
“Pelaku mengakui telah melakukan aktivitas menjual narkotika jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya,” tutur Kasat Resnarkoba Polres Luwu Utara.
Sementara itu, Kapolres Luwu Utara, AKBP Galih Indragiri mengatakan pihaknya akan tegas terhadap para pelaku narkoba di wilayah hukum yang dipimpinnya.
“Narkoba harus diberantas karena merusak generasi bangsa. Saya apresiasi anggota yang terus bekerja di lapangan mengatasi hal ini,” ujar AKBP Galih Indragiri.
Akpol 2001 menjelaskan jika pelaku AM diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
“Pelaku beserta dengan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Luwu Utara untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.
