LUWU UTARA, Kapitanews.id – Menutup Tahun 2023, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Luwu Utara (Lutra), AKBP Galih Indragiri, memimpin jajarannya lakukan pemusnahan barang bukti (BB) obat-obatan terlarang dan minuman keras (Miras).
Diantaranya, 14000 butir Tramadol, 5196 butir THD dan 0,5 gram atau 4 sachet Sabu, kemudian 1050 liter Ballo, 640 miras botolan. Pemusnahan dilakukan dengan metode blender dan gilas menggunakan alat berat, di halaman parkir Polres Luwu Utara, Minggu (31/12/2023).
Giat pemusnahan ini, dihadiri Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Luwu Utara, Ketua DPRD, Kajari, Ketua PN Lutra dan Wadanyon D Pelopor Satbrimob Polda Sulsel.
AKBP Galih mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dalam pelaksanaan operasi Kamtibmas oleh gabungan satuan dan fungsi Polres Luwu Utara beberapa waktu lalu.
Ia pun menjelaskan, capaian kinerja, utamanya dalam pengungkapan dan pemberantasan kasus-kasus tindak pidana di wilayah hukum Polres Luwu Utara, tidak terlepas dari jalinan kerjasama berbagai kalangan.
“Ini salah satu bentuk komunikasi dan kerjasama yang baik dengan Forkopimda yang selalu mendukung pelaksanaan pemberantasan tindak pidana dan obat-obatan berbahaya,” kata Galih.
“Pemusnahan miras yang kita lakukan sekaligus hari ini adalah upaya untuk meminimalisir bentuk pidana yang terjadi, utamanya pada saat pelaksanaan Natal dan Tahun Baru,” tambah alumni Akpol 2001 ini. Di kesempatan tersebut, Kapolres Luwu Utara, juga memaparkan hasil capaian kinerjanya selama tahun 2023.
Baca juga berita di Google News
