“Ini bukan cerita dongeng tetapi ini adalah hasil riset atau penelitian FWI yang dilakukan sejak hampir 10 tahun lalu di kepulauan Aru Maluku hingga sekarang ini,” katanya.
Gusty Teluwun mengingatkan, Undang-Undang No 1 Tahun 2014 Tentang Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Sebagaimana Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
Dalam aturan tersebut, tegas ada sanksi yang diberlakukan. “Kami juga mendorong pemerintah dan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru dengan tidak ada alasan untuk segera mengusulkan, membahas dan mengesahkan Peraturan Daerah Tentang Lingkungan Larangan Pengambilan Batu di Laut dan Larangan Penggalian Pasir di sekitar Pantai Pulau Wamar dan Pulau-Pulau Kecil lainnya,” desak Gusty Teluwun.
