PALOPO, Kapitanews.com – DPRD Kota Palopo melalui Panitia Khusus (Pansus) II tengah membahas rancangan peraturan daerah (Ranperda) terkait Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pembahasan ini ditandai dengan dilaksanakannya rapat awal antara anggota pansus dan tim penyusun di ruang rapat DPRD, Kamis (5/6/2025).
Ketua Pansus II, Siliwadi, mengungkapkan bahwa Ranperda PBG dirancang sebagai pengganti aturan lama terkait izin mendirikan bangunan (IMB), dengan tujuan menjadikannya lebih adaptif terhadap kondisi saat ini serta berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami ingin menghasilkan aturan yang lebih mudah dipahami masyarakat, tapi tetap tegas dan mampu menjawab tantangan tata ruang perkotaan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa Ranperda ini akan menyatukan unsur-unsur penting dari regulasi sebelumnya, namun dirancang ulang agar lebih praktis dan tidak membingungkan saat diterapkan oleh warga atau pihak pengembang.
“Melalui Perda PBG nanti, kami berharap tidak hanya menciptakan kejelasan hukum dalam pembangunan gedung, tapi juga memperbaiki estetika dan keteraturan lingkungan permukiman di Palopo,” katanya.
Rapat perdana tersebut turut dihadiri anggota Pansus lainnya seperti Chandra Ishak, Awaluddin Saruman, dan Chairil Natsir, serta tim teknis dari Dinas PUPR Bidang Cipta Karya, Bagian Hukum, Bagian Perundang-Undangan DPRD, dan perwakilan akademisi dari tim penyusun, Haedar Djidar.
Tahapan ini merupakan bagian awal dari serangkaian proses pembentukan regulasi daerah, yang nantinya akan melalui uji publik dan harmonisasi sebelum ditetapkan menjadi peraturan resmi.
