JAKARTA, Kapitanews.id – Badan Koordinasi Nasional Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (Bakornas LKBHMI) Pengurus Besar (BP) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) kembali mendesak pemerintah pusat untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Citra Lampia Mandiri (PT CLM).
Diketahui, PT CLM ini merupakan perusahaan pertambangan yang beroperasi di Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sementara itu, Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI, Ibrahim Asnawi menyebutkan bahwa, desakan yang dilakukan pihaknya, bermula sejak adanya pengaduan dari masyarakat dan juga merupakan hasil pantauan tim advokasinya di lapangan.
“Fakta di lapangan, memperlihatkan kondisi buruk dan merugikan masyarakat sekitar akibat dari adanya aktivitas penambangan nikel yang dilakukan oleh PT CLM, terjadi pencemaran terhadap sungai dan pesisir Malili dan ini sudah berkali-kali,” ucap Ibrahim ke awak media Kapitanews.id di Sekretariat Nasional LKBHMI Jakarta, Kamis (30/03/2023).
“Kondisi serius tersebut, tidak boleh dibiarkan berlarut-larut. Pemerintah pusat harus segera ambil keputusan tegas untuk menyelamatkan lingkungan dan masyarakat,” tambahnya dengan nada tegas.
Ibrahim juga mengatakan bahwa, terjadinya luapan limbah penambangan nikel dari settling pond PT CLM, mengakibatkan sisa limbahnya mengalir ke Sungai Malili sehingga kondisi air menjadi berwarna coklat.
Ia menjelaskan, hal tersebut dikarenakan aliran lumpur sisa limbah pertambangan, telah menunjukkan buruknya pengelolaan limbah perusahaan.
Olehnya itu, pihaknya menduga, terjadi permasalahan dokumen perencanaan AMDAL dan izin lingkungan PT CLM.
“Kondisi buruk akibat pencemaran lingkungan tersebut, tidak hanya merugikan masyarakat nelayan dan petani yang menggantungkan hidup di Sungai dan Pesisir Malili, namun juga akan mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan warga sekitar,” ujar Ibrahim.
“Akhir-akhir ini, kondisi diperburuk karena adanya kisruh manajemen PT CLM yang juga sering memunculkan konflik sosial di area pertambangan, memperlihatkan kondisi tidak sehat dalam pengelolaan perusahaan yang tentunya akan berdampak buruk terhadap iklim investasi di daerah dan pertanggungjawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar,” tambahnya.
“Belum lagi, ditambah isu konflik pengelolaan perusahaan hingga isu bekingan politik dan petinggi aparat keamanan terhadap perusahaan tambang nikel PT CLM. Kompleksnya, permasalahan tersebut harus segera diusut oleh Pemerintah dan dicabut izinnya. Izin operasinya dicabut sementara sampai persoalan tersebut clean and clear ataupun pencabutan IUP secara permanen,” lanjut Wakil Direktur Bakornas LKBHMI PB HMI ini.
Berdasarkan kondisi ini, Bakornas LKBHMI PB HMI juga mendesak Kapolri dan Gakkum KLHK untuk melakukan penegakan hukum secara serius dan komprehenship untuk menindak tegas dugaan adanya pengrusakan lingkungan yang diakibatkan oleh aktivitas penambangan nikel PT CLM.
“Jerat pidana maupun sanksi administrasi tersebut, jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) maupun pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Kehutanan,” tutupnya.
