PALOPO, Kapitanews.com – Anggota DPR RI, Sarce Bandaso, menggelar sosialisasi 4 Pilar MPR RI di Aula Kantor Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara, Kota Palopo, pada Rabu, 19 Juni 2024.
Dalam sosialisasi tersebut, Sarce Bandaso diwakili oleh Alfri Jamil selaku Tenaga Ahli DPR RI yang bertugas sebagai pemateri.
Ia menyampaikan empat pilar MPR RI yang meliputi Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD RI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta ketetapan MPR RI, NKRI sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Sosialisasi ini dihadiri oleh masyarakat, perwakilan pengurus partai se-Kota Palopo, dan tokoh pemuda Kota Palopo.
Dalam pemaparan materinya, Sarce Bandaso menekankan pentingnya UUD 1945. Ia menjelaskan bahwa UUD 1945 merupakan hukum dasar tertulis dan tertinggi serta puncak dari seluruh peraturan perundang-undangan.
Sarce Bandaso menguraikan bahwa UUD 1945 mengatur empat hal penting, yaitu prinsip kedaulatan rakyat dan negara hukum, pembatasan kekuasaan organ-organ negara, hubungan antara lembaga-lembaga negara, serta hubungan kekuasaan antar lembaga-lembaga negara dengan warga negara.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya menjaga Pancasila sebagai dasar dan ideologi bangsa Indonesia.
Menurutnya, tanpa Pancasila, akan sulit memahami kehidupan berbangsa dan bernegara, terutama dalam menjaga semangat kebangsaan dan toleransi antar umat beragama di Kota Palopo.
“kita semua harus menjaga semangat kebangsaan, “ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam empat pilar MPR RI, serta mendorong semangat kebersamaan dan toleransi di tengah masyarakat. (*)
